Matamata.com - Sidang putusan kasus yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur digelar hari ini, Rabu (22/6/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ayah Wirda Mansur ini terlihat tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Pantauan Matamata.com, dia tengah berada di luar negeri.
"22 Juni, jam 01.55, selesai packing-packing," tulis Ustaz Yusuf Mansur mengawali di akun Instagramnya.
Baca Juga:
Ammar Zoni Bangga Beradu Akting Bareng Irish Bella: Film Pertama Kami Sebagai Suami Istri
Dia menerangkan bahwa akan pergi ke Mesir. Saat ini, Ustaz Yusuf Mansur sedang berada di Yaman.
"Siap-siap bertolak ke Mesir dengan izin Allah. Bismillaah. Nanti jam 3 pagi kurang lebih, jalan ke Bandara Sewun, Hadramaut, Yaman bersama Putra Al Habib Umar, Habib Salim, Sayyid Salim," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Ustaz Yusuf Mansur tidak menyinggung perihal kasusnya. Dia hanya membahas kalau senang selama berada di Yaman.
Baca Juga:
9 Potret Pesta Ultah Naura Ayu Rayakan Sweet Seventeen, Vibesnya Disebut Mirip Olivia Rodrigo
"Penuh kenangan semua. Nanti dibagikan ke santri-santri dan keluarga besar Daqu insya Allah," tuturnya.
Tidak menunggu lama, postingan ini pun langsung banjir komentar dari para netizen.
"Mau kabur tadz?" kata salah satu netizen.
Baca Juga:
12 Potret Pemain Badminton Cocok Jadi Idol, Loh Kean Yew Bikin Lucinta Luna Kesengsem
"Dulu saya kagum sama Anda tadz, tapi sekarang entah kenapa begitu banyak pemberitaan tentang Anda yang isinya negatif. Tadz nggak mau gitu hadapi masalah datangin orang-orang yang merasa Anda rugikan dalam bisnis," imbuh lainnya.
"Ustadz diberita dicariin orang banyak, apakah nggak alangkah sebaiknya selesaikan dulu sebelum bertolak ke Mesir?" tambah lainnya.
Untuk diketahui, Yusuf Mansur berurusan hukum terkait 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Baca Juga:
Lirik Lagu Begin Again - Pamungkas
Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.
Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah.
Di samping kasus ini, rumah Ustaz Yusuf Mansur juga sempat digeruduk massa baru-baru ini. Hal itu berkaitan dengan dugaan investasi bodong senilai Rp 46 miliar yang dilakukan sang ustaz.
Berita Terkait
-
Ustaz Yusuf Mansur Minta Netizen Doakan Zara: Iman Bisa Pasang Surut, Ini Bagian dari Perjalanan Hidupnya
-
Oki Setiana Dewi Mantap Boyong 2 Anak Perempuan Sekolah di Mesir: Persiapannya Belajar Bahasa Arab
-
Ustaz Yusuf Mansur Nasehati Kemal Pahlevi yang Olok-olok Perceraian Ria Ricis: Nanti Berputar Balik Gimana?
-
Perceraian Ria Ricis Dibuat Candaan Kemal Palevi, Ustaz Yusuf Mansur Gerah: Mending Doakan Saja
-
Komentari Hubungan Aaliyah Massaid Dan Thariq Halilintar, Yusuf Mansur: Cepat Masuk Gerbang Pernikahan
Terpopuler
-
Kini Pisah Ranjang, Ruben Onsu Pernah Keluhkan Sikap Sarwendah: Saya Paling Bete
-
Kini Pisah Rumah dengan Sarwendah, Ruben Onsu Sempat Akui Rumah Tangganya Tak Selalu Harmonis
-
Pisah Rumah dengan Ruben Onsu, Sarwendah Ditemani Betrand Peto dan Jordi Onsu di Rumah Sakit
-
Rumah Tangga Dikabarkan Bermasalah, Sarwendah Akui Sudah Dua Bulan Tinggal di Rumah Adik
-
Dengan Suara Gemetar, Sarwendah Buka Suara Soal Gugatan ke Ruben Onsu
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!