Ade Wismoyo Sumarni | MataMata.com
Sumber Kekayaan Ustaz Yusuf Mansur (Instagaram/@yusufmansurnew)

Matamata.com - Sidang putusan kasus yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur digelar hari ini, Rabu (22/6/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ayah Wirda Mansur ini terlihat tidak bisa menghadiri sidang tersebut. Pantauan Matamata.com, dia tengah berada di luar negeri.

Unggahan Ustaz Yusuf Mansur [Instagram/@yusufmansurnew]

"22 Juni, jam 01.55, selesai packing-packing," tulis Ustaz Yusuf Mansur mengawali di akun Instagramnya.

Baca Juga:
Ammar Zoni Bangga Beradu Akting Bareng Irish Bella: Film Pertama Kami Sebagai Suami Istri

Dia menerangkan bahwa akan pergi ke Mesir. Saat ini, Ustaz Yusuf Mansur sedang berada di Yaman.

"Siap-siap bertolak ke Mesir dengan izin Allah. Bismillaah. Nanti jam 3 pagi kurang lebih, jalan ke Bandara Sewun, Hadramaut, Yaman bersama Putra Al Habib Umar, Habib Salim, Sayyid Salim," sambungnya.

Ustaz Yusuf Mansur [instagram]

Dalam kesempatan ini, Ustaz Yusuf Mansur tidak menyinggung perihal kasusnya. Dia hanya membahas kalau senang selama berada di Yaman.

Baca Juga:
9 Potret Pesta Ultah Naura Ayu Rayakan Sweet Seventeen, Vibesnya Disebut Mirip Olivia Rodrigo

"Penuh kenangan semua. Nanti dibagikan ke santri-santri dan keluarga besar Daqu insya Allah," tuturnya.

Tidak menunggu lama, postingan ini pun langsung banjir komentar dari para netizen.

"Mau kabur tadz?" kata salah satu netizen.

Baca Juga:
12 Potret Pemain Badminton Cocok Jadi Idol, Loh Kean Yew Bikin Lucinta Luna Kesengsem

"Dulu saya kagum sama Anda tadz, tapi sekarang entah kenapa begitu banyak pemberitaan tentang Anda yang isinya negatif. Tadz nggak mau gitu hadapi masalah datangin orang-orang yang merasa Anda rugikan dalam bisnis," imbuh lainnya.

"Ustadz diberita dicariin orang banyak, apakah nggak alangkah sebaiknya selesaikan dulu sebelum bertolak ke Mesir?" tambah lainnya.

Untuk diketahui, Yusuf Mansur berurusan hukum terkait 3 perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Baca Juga:
Lirik Lagu Begin Again - Pamungkas

Dua gugatan terkait perbuatan melawan hukum terkait program tabung tanah, sementara yang satu terkait wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umrah.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Jam'an Nur Chotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur.

Ustaz Yusuf Mansur [Instagram/@yusufmansurnew]

Dalam gugatannya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah. Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah.

Di samping kasus ini, rumah Ustaz Yusuf Mansur juga sempat digeruduk massa baru-baru ini. Hal itu berkaitan dengan dugaan investasi bodong senilai Rp 46 miliar yang dilakukan sang ustaz.

Load More