Elara | MataMata.com
Petugas memperlihatkan dua ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang masuk kategori dilindungi yang berupaya diselundupkan seorang WNA Mesir lewat Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, Senin (8/12/2025) ANTARA/HO-Kemenhut

Matamata.com - Upaya penyelundupan puluhan satwa reptil liar berhasil digagalkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama sejumlah instansi terkait di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaku diketahui merupakan warga negara Mesir yang hendak membawa satwa tersebut ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan seorang WNA Mesir berinisial AAEA kedapatan membawa satwa hidup di dalam bagasi penerbangan tujuan Jeddah. Satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen sah sebagaimana dipersyaratkan.

"Penanganan kasus ini dilakukan bersama-sama dengan BKSDA Jakarta, Karantina, Polri, Imigrasi, dan pihak terkait lainnya. Bandara internasional adalah salah satu titik paling rawan peredaran satwa ilegal lintas negara. Setiap upaya membawa satwa dilindungi keluar atau masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen sah akan kami proses sebagai tindak pidana, tanpa pengecualian, termasuk terhadap warga negara asing," kata Aswin.

Pengungkapan kasus bermula dari temuan petugas karantina pada Senin (8/12) yang kemudian berkoordinasi dengan Polri, Imigrasi, serta BKSDA Jakarta. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan 32 ekor reptil hidup yang dikemas dalam 10 kantong kecil di dalam bagasi pelaku.

Seluruh satwa tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKSDA Jakarta untuk penanganan lanjutan, sementara AAEA diamankan guna menjalani pemeriksaan.

Hasil identifikasi BKSDA Jakarta menunjukkan satwa yang disita terdiri dari tiga ekor biawak aru (Varanus beccarii) yang berstatus satwa dilindungi, enam ekor sanca albino (Malayopython reticulatus), 17 ekor sanca morph jenis Platinum Tiger het, dua ekor leopard gecko (Eublepharis macularius), serta empat ekor kadal tegu (Tupinambis teguixin).

Seluruh reptil tersebut kemudian dipindahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan sesuai standar kesejahteraan satwa.

Saat ini, AAEA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba untuk kepentingan penyidikan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut juga tengah mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perdagangan satwa di negara tujuan.

Sementara itu, Kepala BKSDA DKI Jakarta, Didid Sulastiyo, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan berdampak serius terhadap upaya konservasi satwa Indonesia di tingkat internasional.

"Biawak aru adalah satwa khas Indonesia Timur dan termasuk satwa dilindungi yang populasinya di alam liar terus tertekan oleh perburuan dan perdagangan. Pengangkutan satwa hidup dalam kantong-kantong kecil tanpa ventilasi dan tanpa dokumen bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan penderitaan serius dan risiko kematian tinggi," tuturnya. (Antara)

Load More