Ade Wismoyo Rena Pangesti | MataMata.com
Sumber Kekayaan Tri Suaka. (Instagram/xdjtrisuaka)

Matamata.com - Penyanyi Tri Suaka diketahui telah resmi melaporkan Dyrga Dadali ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik.

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan telah mengonfirmasi laporan Tri Suaka atas Dyrga Dadali melalui pesan singkat.

Dyrga Dadali [Instagram]

"Iya (melaporkan Dyrga Dadali)," kata Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:
Dul Jaelani Punya Panggilan Khusus untuk Mulan, Beda dari Al dan El yang Panggil Tante

Sebelumnya, Kombes Pol Zulpan yang ditemui di Polda Metro Jaya hanya menjelaskan soal kedatangan Tri Suaka ke kantor polisi. 

"Laporan saudara Tri Suaka terkait laporan pencemaran nama baik," kata Zulpan.

Potret Tri Suaka sebelum tenar. (Instagram/@xdjtrisuaka)

Hingga saat ini pihak polisi masih menyelidiki lebih lanjut laporan Tri Suaka atas seseorang tersebut. Namun, kala itu, kepada siapa si penyanyi mengalamatkan laporan tersebut, Kombes Pol Zulpan tak membeberkannya

Baca Juga:
Ruben Onsu Tahan Tangis Ungkap Ketakutannya usai Sakit dan Masuk ICU: Banyak Pesan ke Jordi

"Sekarang (sedang) kami dalami terkait laporan ini ya," jelasnya.

Sebelum melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Tri Suaka diketahui tengah berseteru dengan Dyrga Dadali. Ini terkait lagu ciptaan Dyrga yang dicover tanpa izin.

Dyrga Dadali [Instagram]

Lagu yang dimaksud adalah single Di Saat Aku Tersakiti yang dipopulerkan band Dadali.

Baca Juga:
10 Single Mom Momong Anak, Ayu Ting Ting Ajak Bilqis Nonton Konser BTS di Luar Negeri

"Itu dia nyanyikan di dua tempat," kata kuasa hukum Dyrga, Genuari Waruwu.

Sementara itu, saat datang ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu pun, Tri Suaka tidak banyak bicara. Ia hanya meminta doa untuk kelancaran proses tersebut.

"Minta support-nya saja," ucap lelaki 28 tahun sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022) malam.

Baca Juga:
Natasha Wilona Doyan Ngomong Mesum, Aliando Syarief Kangen!

Load More