Yohanes Endra | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanii_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani dijemput paksa Polisi dari Poresta Serang Kota saat sedang bersantai bersama putranya, Arkana Mawardi di Mal Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat,  Kamis (21/7/2022). Penjemputan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.

Informasi mengenai penjemputan paksa Nikita Mirzani pertama kali dketahui dari video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah.  Di situ, Nikita terlihat tengah digiring untuk menaiki mobil polisi.

Baca Juga:
Polisi Blak-blakan soal Penjemputan Paksa Nikita Mirzani di Mall

Setelahnya, terlihat Arkana Mawardi mulai menangis saat penyidik Polresta Serang Kota meminta Nikita Mirzani segera masuk mobil. Hingga penyidik akhirnya mengambil keputusan untuk ikut membawa Arkana di mobil tersebut.

Kabar penjemputan Nikita Mirzani oleh Polresta Serang Kota dibenarkan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. Saat dikonfirmasi, ia mengaku sedang bersiap untuk berangkat ke Polresta Serang Kota.

"Benar, ke sana saja," ucap Fitri lewat pesan WhatsApp.

Baca Juga:
Anak Histeris Lihat Nikita Mirzani Dijemput Polisi

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, polisi dari Polres Serang Kota akan menggelar konferensi pers.

"Terkait NM, kita presscon kan di Polresta Serang Kota setelah NM tiba di polres ya teman-teman. Mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman-teman satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga dalam pesannya kepada wartawan.

Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Cuek Tak Diundang Ussy Sulistiawaty: Gue Speak Up, Kelar Lo!

Oleh penyidik, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juni 2022. Namun bukannya mengikuti proses hukum, Nikita malah menuding penyidik Polresta Serang Kota main mata dengan Dito Mahendra untuk memenjarakannya. Ia kemudian mengadukan hal itu ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022.

Laporan Dito Mahendra ke Nikita Mirzani terungkap usai penyidik Polresta Serang Kota mendatangi kediaman sang artis pada 15 Juni 2022. Mereka melakukan penjemputan paksa karena Nikita tidak memenuhi panggilan meski sudah disurati secara patut. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Nikita Mirzani Dituding Umbar Aurat Gegara Pakai Dress Kelewat Seksi: Malah Serem!

Load More