Ade Wismoyo Sumarni | MataMata.com
Aktris Nirina Zubir saat memberikan keterangan pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nirina Zubir mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelaku penggelapan tanah ibunya. Mereka dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 1 miliar.

"Kecewa bener-bener kecewa," kata Nirina Zubir usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melansir dari YouTube Cumicumi pada Rabu (3/8/2022).

Nirina Zubir. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Dia tidak menyangka JPU meringankan hukuman mereka atas dasar kemanusian. Nirina Zubir sampai tidak bisa berkata-kata.

Baca Juga:
Profil Mursid Seleb TikTok yang Absurd tapi Keren

"Katanya karena kasihan, kemanusiaan apa. Nggak ngerti deh. Aku sudah nggak bisa ngomong apa-apa. Karena bener-bener kecewa banget," tuturnya.

Pasalnya, Nirina Zubir menyebut kasus mafia tanah keluarganya sudah viral. Tapi pelaku hanya dituntut hukuman yang terbilang ringan.

"Ini kasus viral loh. Saya nggak mengatasnamakan karena saya artis atau apa, tapi kebetulan saya bisa menyuarakan. Saya berharap dengan saya menyuarakan ini, ini bisa jadi mimpi orang-orang kecil lainnya," terang Nirina Zubir.

Baca Juga:
Razman Arif Nasution Diduga Aniaya dan Tak Bayar Gaji Karyawan: Dipukul Tanpa Kejelasan

"Tapi saya saja diginiin. Buat saya mimpi sekali yah buat berantas mafia tanah, nggak ada. Kasus seviral sayanya saya masih bisa dibikin kecewa," sambungnya.

Aktris Nirina Zubir saat memberikan keterangan pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto)

Menurutnya, gerakan buat berantas mafia tanah yang digaungkan oleh banyak pejabat pemerintahan cuma wacana belaka.

"Di belakang saya banyak yang menghadapi masalah yang sama. Tapi mana? Katanya kita menegakkan hukum? Mana buktinya. Katanya mau berantas mafia tanah?" ucap Nirina Zubir menggebu-gebu.

Baca Juga:
Simak Lirik Lagu Mama I Love You - Arsy Hermansyah

Sebagai informasi, keluarga Nirina Zubir mengalami kasus mafia tanah yang dilakukan oleh mantan asisten almarhum ibunya, Riri Khasmita dan suaminya Edirianto.

Keluarga Nirina Zubir mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar dengan 6 aset tanah yang dibalik nama secara ilegal.

Selain Riri dan suaminya, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, kasus tersebut masih bergulir di persidangan dan masih menunggu putusan hakim.

Baca Juga:
Jadi Artis Besar, Amitabh Bachchan Beri Nasihat Bijak untuk Shah Rukh Khan

Load More