Ade Wismoyo Rena Pangesti | MataMata.com
Gen Halilintar.

Matamata.com - Halilintar Anofial Asmid yang merupakan kepala keluarga Gen Halilintar baru saja kembali ke Tanah Air setalh tinggal di beberapa negara selama pandemi. Sebulan ada di Indonesia, mertua Aurel Hermansyah itu sudah berhadapan dengan persoalan hukum.

Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Gugatan ini terkait merek Gen Halilintar yang sempat ditolak pendaftarannya oleh Kemenkumham.

Momen The Hermansyah Bertemu Gen Halilintar (YouTube/ GEN HALILINTAR)

Pendaftaran gugatan itu sudah dilakukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022.

Baca Juga:
Joe Jonas Bangga Pakai Botox, Berharap Jadi Tren: Itu Tidak Berlebihan

Namun sebelum ini, ada kronologi yang membuat Anofial Asmid ini melakukan gugatan ke Kemenkumham. Berikut tujuh fakta yang dihimpun dari berbagai sumber.

1. Pendaftaran merek Gen Halilintar

Berdasarkan rilis dari Kemenkumham, Keluarga Atta Halilintar mendaftarkan merek Gen Halilintar pada 5 Juni 2018.

Baca Juga:
Farel Prayoga Disambut Bak Artis saat Pulang ke Banyuwangi, Remaja Citayam Kena Sentil: Slebew Mana?

Gen Halilintar (Intagram/@genhalilintar)

Tapi sebelum adanya pendaftaran itu, ada PT. SOKA CIPTA NIAGA yang mendaftar dengan merek serupa, 23 Oktober 2017.

2. Pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak

Potret Terbaru Gen Halilintar Plesiran di Berbagai Negara (Instagram/genhalilintar)

Razilu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) menerangkan, pendaftaran keluarga Atta Halilintar ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2019.

Baca Juga:
Sinopsis Narco-Saints, Drakor Baru Ha Jung Woo dan Hwang Jung Min yang Banjir Bintang di Netflix

Ini karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 ayat 1 huruf a UU no. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Tahun 2016.

"Kalau berdasarkan sistem first to file, maka ini ditolak karena ini dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI," kata Razilu di Kantor Kemenkumham, Jumat (19/8/2022).

3. Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding

Baca Juga:
Ayah Gen Halilintar Gugat Kemenkumham, Della Puspita Pakai Filter Sambo

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah bertemu adik-adik Gen Halilintar. (Instagram/@attahalilintar)

Karena mendapat penolakan, Keluarga Atta Halilintar mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Namun lagi-lagi hasilnya nihil.

Sebab, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak keluarga Atta Halilintar.

4. PT SOKA CIPTA NIAGA kantongi hak hingga 2027

Gen Halilintar menjalani sidang gugatan hak cipta di PN Jakarta Pusat [Matamata.com/Evi Ariska]

Sementara keluarga Gen Halilintar tengah berupaya soal merek tersebut, PT SOKA CIPTA NIAGA sudah mengantongi hak merek hingga Oktober 2027. Penggunaannya bahkan masih bisa diperpanjang.

"Merek tersebut berada di kelas barang atau jasa 25 yang berisi produk fashion (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain)," ujar Razilu.

5. Ayah Atta Halilintar menggugat

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

Tidak terima dengan hasil tersebut, ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham. Berdasarkan SIPP Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, ada empat poin yang diminta.

6. 4 Poin gugatan Ayah Atta Halilintar

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk. [Instagram]

Gugatan pertama agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat.

Poin kedua, Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/ TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 8 September 2020.

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan'. Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek 'GENHALILINTAR + Lukisan' atas nama penggugat.

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

7. Kelanjutan gugatan Ayah Atta Halilintar

Gen Halilintar (Instagram/@genhalilintar)

Hingga saat ini, proses gugatan Ayah Atta Halilintar telah masuk ke meja persidangan pada 5 Agustus. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.

Sementara itu, DJKI Kemenkumham akan mengikuti proses yang kini masih berlangsung.

Load More