Matamata.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas dengan menggugat enam perusahaan secara perdata senilai Rp4,8 triliun. Gugatan ini merupakan buntut dari kerusakan lingkungan masif yang diduga memicu bencana banjir di Provinsi Sumatera Utara.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusak lingkungan. Setiap korporasi wajib bertanggung jawab penuh untuk memulihkan ekosistem yang rusak.
"Perusakan lingkungan telah membawa dampak besar bagi masyarakat, mulai dari hilangnya fungsi lingkungan, terputusnya mata pencaharian, hingga hilangnya rasa aman akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika rakyat harus menanggung akibatnya sendirian," ujar Hanif dalam pernyataan resminya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Fokus pada Pemulihan DAS Gugatan ini menyasar kerusakan lingkungan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. Fokus utamanya adalah pemulihan ekosistem di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru.
Sebagai bentuk keseriusan, KLH/BPLH telah mendaftarkan gugatan serentak pada Kamis (15/1) melalui tiga pengadilan negeri:
PN Medan: Untuk dua perusahaan.
PN Jakarta Pusat: Untuk satu perusahaan.
PN Jakarta Selatan: Untuk tiga perusahaan.
Enam korporasi yang menjadi objek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan kajian teknis, aktivitas keenam perusahaan tersebut mengakibatkan kerusakan lingkungan seluas 2.516,39 hektare.
Rincian Gugatan Rp4,8 Triliun Total nilai gugatan yang dilayangkan sebesar Rp4.843.232.560.026. Angka fantastis ini terbagi menjadi dua komponen utama:
Kerugian Lingkungan Hidup: Rp4.657.378.770.276.
Biaya Pemulihan Ekosistem: Rp178.481.212.250.
"Kami memegang teguh prinsip polluter pays principle; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak. Ini pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan tidak akan mengenal kompromi," tegas Menteri Hanif.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa langkah ini didasarkan pada mandat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Menurutnya, gugatan ini bukan sekadar tuntutan materiil, melainkan upaya mendesak untuk memitigasi risiko bencana banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga akibat hilangnya daya dukung lingkungan. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri LH: Sampah Adalah Masalah yang Perlu Ditangani, Bukan Berkah
-
Menteri LH Ancam Sanksi Pengelola Rest Area yang Lalai Kelola Sampah Libur Nataru
-
Menteri LH Temukan Kerusakan Hulu DAS di Aceh, Diduga Dipicu Aktivitas Ilegal
-
Raja Ampat Terancam, Menteri LH Soroti Gangguan Biodiversitas di Pulau Kecil
Terpopuler
-
Negara Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun Terkait Kerusakan Lingkungan di Sumatera Utara
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
Terkini
-
Transisi Kelembagaan Kemenhaj Capai 90 Persen, Layanan Haji Dipastikan Tanpa Jeda
-
Seskab Teddy Ajak Umat Islam Jadikan Isra Mikraj Momentum Teguhkan Iman
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Ketua PBNU Aizzudin Abdurrahman
-
Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Gelar Dua Uji Coba Tertutup Lawan Tajikistan dan Jepang
-
Istana: RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing Masih Sebatas Wacana