Ade Wismoyo Yuliani | MataMata.com
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Matamata.com - Hotman Paris Hutapea ikut buka suara terkait viralnya suara berbunyi "sayang" yang bocor dari salah satu ponsel saat rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Hotman Paris memperlihatkan video detik-detik panggilan sayang itu menggema di rapat lewat akun Instagramnya.

"Ketahuan? Siapa buaya cinta atau buaya darat?" kata Hotman Paris di akun Instagram-nya, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:
Wajah Anak Irish Bella Akhirnya Dipamerkan, Nama Putri Cantiknya Terungkap

"Makanya Komisi 3 DPR hati hati dengan RUU KUHP yang ada pasal: orangtua bisa lapor polisi apabila anaknya hubungan intim dengan pasangan walau dua-duanya belum ada yang nikah! Aneh!!," ujar Hotman Paris.

Hotman Paris pun mengingatkan jangan sampai RUU KUHP jadi bumerang bagi DPR sendiri. Seraya tertawa, pengacara nyentrik ini pun menyinggung panggilan mesra yang bocor itu.

Baca Juga:
King Nassar Kepincut Pesona Nathalie Holscher, Netizen: Move On dari Dessy Ratnasari?

"Awas jangan sampai buat aturan tapi senjata makan tuan. Haha siapa tuh sayang! Tanyain jam berapa tiba di apartemen?," ucap Hotman Paris.

Hotman Paris (Instagram/hotmanparisofficial)

Sekadar informasi, perzinaan diatur dalam bagian keempat Pasal 415, 416 dan 417. Pasal 415 mengatur seseorang yang bersetubuh tanpa status suami dan istri bisa dipidana paling lama satu tahun.

Kemudian, perzinaan tidak akan dilakukan penuntutan tanpa ada pengaduan dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan dan orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Baca Juga:
Main Film Mumun, Acha Septriasa Perankan 3 Karakter Berbeda Sekaligus

Pasal 416 menyebutkan, seseorang yang hidup bersama layaknya suami istri terancam dipidana paling lama enam bulan. Seperti pasal 415, tindak pidana ini bisa berlanjut ke penuntutan jika ada laporan dari suami atau istri, orangtua atau anak dari yang bersangkutan.

Load More