Matamata.com - Roby Geisha sudah dijatuhi vonis hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya. Menurut keterangan pengacara, Roby Geisha mendapat vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang putusan kasus Roby Geisha ternyata sudah digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan diwakili sang pengacara, Rustandi Senjaya. Dari sidang tersebut diputuskan Roby Geisha divonis dua tahun penjara.
"Hari ini baru saja selesai sidang, Roby diputus dua tahun," kata pengacara Roby Geisha, Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni dua tahun enam bulan. Menurut Rustandi, ada hal yang meringankan hukuman Roby.
"Hal yang meringankan adalah kooperatif, dia juga secara fair mengakui kesalahan," ujar dia.
Sementara hal yang memberatkan Roby Geisha harus menjalani hukuman bertahun-tahun, lantaran ini adalah kesalahan yang sama.
Roby Geisha menyatakan tidak akan melakukan banding atas putusan ini.
"Dia mengakui secara fair kalo ini kesalahannya. Dia juga menerima (hukumannya)," ujarnya.
Roby Geisha sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022.
Tidak sendiri, dalam penangkapan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Roby Geisha diamankan bersama asistennya yang berinisial AJ.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.
Sementara itu, gitaris band Geisha itu berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan diwakili pengacaranya di persidangan.
Tag
Berita Terkait
-
Komisi III DPR RI Puji Putusan Hakim PN Batam yang Tak Jatuhkan Vonis Mati pada Fandi
-
DPR Kritik Tuntutan Mati ABK Sea Dragon: Jangan Jadi Alat Putus Mata Rantai Narkoba
-
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Jakbar Cokok Aktor Fachri Albar
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo