Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Roby Satria alias Roby Geisha. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Roby Geisha divonis 2 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang putusan kasus Roby Geisha digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022).

Atas vonis hukuman tersebut, Roby Geisha tidak akan mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan oleh Rustandi Senjaya selaku pengacara Roby Geisha.

Roby Satria alias Roby Geisha. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Hari ini baru saja sidang untuk putusan Roby. (Vonisnya) selama dua tahun penjara," kata Rustandi Senjaya di PN Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Bahas Skandal Perselingkuhan sang Ayah dengan Artis, Salmafina Sunan Singgung Karma

Roby Geisha menerima putusan vonis secara lapang dada. Ia pun tidak mau mengajukan banding dan siap menjalani hukuman.

"Roby secara gentle mengakui kesalahan. Jadi, apapun itu keputusan, ia menerimanya," kata pengacara Roby Geisha.

Roby Satria alias Roby Geisha. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Bagi Roby Geisha, hukumannya ini sebagai penebusan kesalahan. Ia sadar kesalahan karena narkoba sudah berulang kali terjadi.

"Saat ketemu langsung dia bilang 'ini kebodohan saya'. Dia juga bilang kalau ini adalah tamparan paling keras dari Tuhan agar hidupnya lebih baik lagi," ujar Rustandi Senjaya.

Baca Juga:
Baby Rayyanza Lagi-Lagi Cosplay dan Jadi Anak SMA Nongkrong, Dibilang Mirip Dilan Versi Kribo

Meski harus menghadapi hukuman, Roby Geisha bersyukur keluarga tidak meninggalkannya. Salah satu personel Geisha pun sempat bertanya keadaan sang gitaris kepada pengacara.

"Salah satu player WhatsApp saya, tapi kalau datang atau tidak, saya kurang tahu," kata Rustandi.

Sebagai informasi, Roby Geisha sudah tiga kali diciduk atas kasus narkoba. Terakhir, lelaki bernama lengkap Roby Satria ditangkap pada 19 Maret 2022 bersama asistennya, AJ.

Baca Juga:
Sinopsis The Queen's Umbrella, Kim Hye Soo Jadi Ratu dan Ibu yang Siap Melindungi Anak-anaknya

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.

Load More