Nur Khotimah | MataMata.com
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram/raffinagita1717)

Matamata.com - Nama Rans Entertainment dicatut untuk penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Beruntung, polisi telah mengamankan terduga pelaku penipuan mengatasnamakan perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina tersebut.

Informasi penangkapan terduga penipu yang menyatut nama Rans Entertainment disampaikan oleh AKBP Gany Alamsyah selaku Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Setidaknya ada enam terduga pelaku yang diamankan pada 3 Oktober 2022 kemarin.

Dalam penjelasannya, AKBP Gany Alamsyah selaku Wadir Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengatakan bahwa pelaku menipu korban lewat iming-iming hadiah uang dari RANS Entertainment. Namun dengan syarat, korban harus mengirim uang minimal Rp1 juta terlebih dulu.

Baca Juga:
Singgung Rizky Billar Layak Dapat Kesempatan Kedua, Ustaz Yusuf Mansur Dinyinyiri Netizen

"Iming-imingnya disebar lewat aplikasi WhatsApp," kata AKBP Gany Alamsyah mengutip dari tayangan Herald Sulsel yang diunggah baru-baru ini.

Agar terlihat meyakinkan, pelaku mengirim foto bukti struk tanda pengiriman sejumlah uang yang mereka klaim ditransfer langsung dari perusahaan milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

"Dengan mengirim foto tanda bukti struk yang sudah direkayasa, mereka menyampaikan bahwa struk ini merupakan bukti pemilik RANS Entertainment sudah mengirimkan uang ke beberapa orang," ujar AKBP Gany Alamsyah.

Baca Juga:
Bandingkan Dirinya dengan Baim Wong, Uya Kuya 'Si Raja Settingan': Gue Masih Punya Etika

Dengan menyebutkan nama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, pelaku bisa leluasa melancarkan aksinya dalam meraup keuntungan pribadi.

"Hal itu membuat orang lain percaya," kata AKBP Gany Alamsyah.

Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. (Instagram.com/raffinagita1717)

Sampai saat ini, penyidik Polda Sulsel masih menelusuri jumlah korban dugaan penipuan yang mengatasnamakan RANS Entertainment. Mereka juga masih menghitung kerugian imbas penipuan yang dilakukan keenam pelaku.

Baca Juga:
Gagal Ketemu Justin Bieber, Cara Atta Halilintar Hibur Aurel Bikin Salut: Sultan Emang Beda!

Atas aksi mencatut nama RANS Entertainment, keenam pelaku penipuan dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Hingga kini, baik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina maupun perwakilannya belum memberi keterangan terkait kasus tersebut. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Sultan! Raffi Ahmad Santai Bawa Barang Seharga Rp500 Juta saat Makan di Angkringan

Load More