Matamata.com - Jessica Iskandar sakit hati atas sikap mantan rekan bisnisnya yang membuatnya rugi miliaran rupiah. Padahal, uang tersebut merupakan Jessica Iskandar yang ditabung sejak masih muda.
Jessica Iskandar mengaku kerja keras sejak umur 16 tahun dan menabung penghasilannya untuk membeli mobil mewah. Sayang, mobil senilai sekitar Rp9,8 miliar itu kini raib karena diduga digelapkan oleh mantan rekan bisnis Jessica Iskandar.
"Aku kerja dari umur 16 tahun, maksudnya ini uang hasil tabungan aku dari aku masih muda. Jadi rasanya sakit banget," tutur Jessica Iskandar di program Pagi Pagi Ambyar yang tayang pada Selasa (11/10/2022).
Kasus ini sendiri terjadi ketika artis yang akrab disapa Jedar itu melahirkan anak keduanya. Di momen itu, istri Vincent Verhaag ini menyebut perasaannya sampai campur aduk.
"Dari aku gendong bayi aku pas lahiran, aku sudah ketampar sama musibah ini. Mau happy, aku tuh happy-nya setengah-setengah. Happy nangis. Campur aduk," kata Jessica Iskandar.
Bintang film Dealova ini tidak memungkiri lelah menghadapi kasus tersebut yang tak kunjung selesai.
"Aku capek banget. Aku pengen cepet selesai," ungkapnya lagi.
Tak heran, dia sempat meminta bantuan Presiden Jokowi dan Kaporli Listyo Sigit Prabowo supaya laporannya bisa segera diproses.
"Aku berharap sebagai warga negara Indonesia, aku kemana lagi sih kalau minta keadilan kepada hukum Indonesia. Karena di sini kan aku korban. Nggak mungkin juga aku main hakim sendiri. Kan kita di sini punya dasar yang jelas," beber Jessica Iskandar.
"Aku cuma minta tolong kenapa lama dan berbelit-belit, pengen cepet bisa selesai. Aku seorang ibu, punya anak dan aku punya bayi, lagi menyusui. Jadi aku sudah terganggu banget, hari-hari waktu, mental, batin," sambungnya lagi.
Baca Juga
Sebagaimana diberitakan, Jessica Iskandar sempat mengaku ditipu Steven dalam bisnis rental mobil. Ia kehilangan 11 mobil mewah serta merugi Rp9,8 miliar imbas kerja sama tersebut.
Jessica Iskandar melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Berita Terkait
-
BGN dan Polri Usut Penipuan Jual-Beli Titik SPPG Makan Bergizi Gratis
-
Polri Bentuk Satgas Haji 2026: Antisipasi Penipuan dan Visa Ilegal Jemaah
-
Otorita IKN Tegaskan Tidak Ada Rekrutmen Pegawai, Minta Masyarakat Waspada Hoaks
-
Kemenhaj: Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Furoda Tahun Ini, Waspada Tawaran Haji Ilegal
-
Adly Fairuz Dilaporkan Pidana ke Polres Jaktim dan Besok Hadapi Sidang Perdata di PN Jaksel
Terpopuler
-
Soroti Anggota Polri Ikut Ormas, Ketua Komisi III DPR: Etis Enggak Pimpinan Deklarasi?
-
Golkar Desak Badan Gizi Nasional Jamin Transparansi Penunjukan Titik SPPG
-
KSP Tegaskan Komitmen Penyelamatan Aset Negara, Satgas PKH Amankan Rp371 Triliun
-
Sentil Asas Keadilan, Menteri HAM Usul Sipil Juga Bisa Duduki Jabatan Strategis di Polri
-
Menkum Supratman Ingatkan ASN Tak Main-main dengan Layanan Publik Usai Rentetan Kasus Korupsi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo