Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun ini. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk tawaran keberangkatan haji instan yang menggunakan jenis visa tersebut.
“Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (9/4).
Dahnil mengungkapkan, maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial patut dicurigai sebagai modus penipuan atau praktik haji ilegal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj bersama Polri tengah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini memiliki mandat utama untuk menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.
Ia menjelaskan bahwa saat ini hanya ada dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Di luar dua skema tersebut, Kemenhaj memastikan prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” katanya menambahkan.
Terkait durasi tunggu, Dahnil memaparkan bahwa masa tunggu haji reguler saat ini berkisar di angka 26 tahun. Angka ini diklaim lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang sempat menyentuh angka 50 tahun di beberapa wilayah. Sementara itu, untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun.
Dahnil juga menyoroti istilah ‘Haji Tenol’ atau klaim keberangkatan cepat tanpa antrean sebagai indikasi kuat praktik ilegal. Ia memastikan pemerintah terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya merasionalisasi masa tunggu.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal. Calon jamaah diminta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian materiil maupun potensi masalah hukum di kemudian hari. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Jadwal Haji 2026: Jamaah Embarkasi Padang Gelombang II Langsung Menuju Jeddah
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Polresta Bandara Soetta Usut Kasus Haji Ilegal, Jemaah Bayar hingga Rp250 Juta
-
Tips Cegah Heat Stroke, PPIH Minta Jamaah Haji Indonesia Rajin Minum di Masjidil Haram
-
Kemenhaj Minta Jemaah Haji Lapor jika Temukan Pungutan Liar, KBIHU Dilarang Jual Paket Wisata
Terpopuler
-
Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia Proyek dan Permainan Benih Kementan Rp3,3 Miliar
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global
Terkini
-
Mentan Amran Sulaiman Bongkar Mafia Proyek dan Permainan Benih Kementan Rp3,3 Miliar
-
Menhan Tegaskan Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Prajurit Pelaku Air Keras
-
Wapres Gibran Tekankan Pentingnya Penguatan Toleransi dan Moderasi Beragama
-
Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS
-
DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global