Matamata.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji tahun ini. Masyarakat diminta waspada terhadap segala bentuk tawaran keberangkatan haji instan yang menggunakan jenis visa tersebut.
“Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas, visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, di Jakarta, Kamis (9/4).
Dahnil mengungkapkan, maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial patut dicurigai sebagai modus penipuan atau praktik haji ilegal. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemenhaj bersama Polri tengah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas ini memiliki mandat utama untuk menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.
Ia menjelaskan bahwa saat ini hanya ada dua jalur resmi bagi masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni Haji Reguler dan Haji Khusus. Di luar dua skema tersebut, Kemenhaj memastikan prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” katanya menambahkan.
Terkait durasi tunggu, Dahnil memaparkan bahwa masa tunggu haji reguler saat ini berkisar di angka 26 tahun. Angka ini diklaim lebih singkat dibandingkan sebelumnya yang sempat menyentuh angka 50 tahun di beberapa wilayah. Sementara itu, untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun.
Dahnil juga menyoroti istilah ‘Haji Tenol’ atau klaim keberangkatan cepat tanpa antrean sebagai indikasi kuat praktik ilegal. Ia memastikan pemerintah terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya merasionalisasi masa tunggu.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal. Calon jamaah diminta memastikan pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian materiil maupun potensi masalah hukum di kemudian hari. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kemenhaj Samakan Durasi Pelatihan Petugas Haji Pusat dan Daerah Jadi Sebulan Penuh
-
Kemenhaj Ingatkan Jamaah Haji: Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi dan Kabin
-
KPK Targetkan Pelimpahan Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Rampung Usai Musim Haji 2026
-
Wamenag Optimistis Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Dongkrak Kualitas Layanan
-
Imigrasi Soetta Bongkar 2 Modus Utama Haji Ilegal, Salah Satunya Pakai Visa Kerja
Terpopuler
-
Jadi Juri DAcademy 8 Indosiar, Lesti Kejora Merasa Lega: Biasanya Pas Syuting Lagi Bunting
-
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Dewan
-
Cetak Rekor Stok Beras 5,4 Juta Ton, Bulog Buka Akses Gudang Jadi Sarana Edukasi
-
Yusril Tegaskan Tolak Intervensi Malaysia dalam Draf Perjanjian Pemindahan Narapidana
-
Menko AHY Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik RI Menuju Net Zero Emissions 2060
Terkini
-
DPR Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Jadi Usul Dewan
-
Cetak Rekor Stok Beras 5,4 Juta Ton, Bulog Buka Akses Gudang Jadi Sarana Edukasi
-
Yusril Tegaskan Tolak Intervensi Malaysia dalam Draf Perjanjian Pemindahan Narapidana
-
Menko AHY Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik RI Menuju Net Zero Emissions 2060
-
Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK