Nur Khotimah | MataMata.com
Pengacara Indra Tarigan dan Tessa Mariska berbicara soal penahanan Nikita Mirzani di Mapolres Metro Jakarta Selatan. (MataMata.com/Adiyoga Prayoga)

Matamata.com - Satu lagi musuh Nikita Mirzani yang buka suara soal penahanan sang artis. Adalah pengacara Indra Tarigan yang kini angkat bicara perihal Nikita Mirzani yang mendekam di rutan.

Meski bermusuhan, Indra Tarigan mengaku turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Nikita Mirzani. Ia pun memberikan pesan khusus untuk Nikita.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Untuk diketahui, Nikita Mirzani kini ritahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca Juga:
Murka! Keluarga Tak Terima Dewi Perssik Dituding Jual Diri: Dia Bukan Perempuan Murahan

"Yang pasti saya prihatin walaupun kami bermusuhan," ujar Indra Tarigan ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Bagi Indra Tarigan, Nikita Mirzani tetap lah seorang ibu yang patut mendapat simpati usai dijebloskan ke penjara.

"Apalagi kan dia juga punya anak perempuan," ujarnya.

Baca Juga:
Viral Aming Nyoba Cosplay Jadi Dora, Malah Ramai Dibilang Mirip Ibu Tiri

Namun di sisi lain, Indra Tarigan menyayangkan kenapa Nikita Mirzani harus bersikap tidak kooperatif dengan membentak petugas Kejaksaan Negeri Serang. Momen itu terjadi ketika Nikita hendak ditahan.

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Namanya proses hukum ya harus ditegakkan. Jadi harap bersabar saja, banyak berdoa dan jalani dengan ikhlas," kata Indra Tarigan.

"Jangan teriak-teriak kayak kemarin lah. Kasus saya saja mendem di sini tiga tahun, tapi saya nggak koar-koar," ujar dia lagi.

Baca Juga:
7 Potret Nagita Slavina di Jakarta Fashion Week, Diledekin Raffi Ahmad

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga:
Kerap Dicap Buruk, Dinar Candy: Aku Gak Pernah Jadi Simpanan Suami Orang

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)

Load More