Nur Khotimah | MataMata.com
Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Matamata.com - Penahanan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Serang ikut menarik perhatian Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu awalnya mempertanyakan keputusan kejaksaan menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Hotman ingin tahu pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani. Sebab jika hanya pasal UU ITE yang hukumannya 4 tahun, maka Nikita disebut tak seharusnya ditahan.

Namun kini Hotman Paris akhirnya tahu pasal mana yang disangkakan kepada Nikita Mirzani hingga sang artis ditahan. Rupanya pasal yang digunakan punya ancaman hukuman yang tinggi.

Baca Juga:
Jadi Badarawuhi, Momen Lucinta Luna Nemplok ke Fadly Faisal Jadi Sorotan

Hotman Paris dan Nikita Mirzani [YouTube/TRANS TV Official]

"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ungkap Hotman Paris Hutapea dalam acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Meski begitu, Hotman Paris Hutapea tidak serta-merta membenarkan penerapan pasal tersebut dalam kasus Nikita Mirzani. Ia membela Nikita dan meminta Dito Mahendra selaku pelapor untuk membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialami imbas perbuatan sang presenter.

"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," terang Hotman lagi.

Baca Juga:
5 Film Korea Bergenre Musikal, Terkini Life Is Beautiful

Hotman Paris dan Nikita Mirzani berdua di kabin mobil mewah Lexus (Instagram)

Seiring dengan informasi terbaru ini, Hotman Paris Hutapea pun meralat ucapannya tentang penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.

"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," ucap Hotman Paris Hutapea.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. 

Baca Juga:
Mantan Sahabat Blak-blakan Ungkap Nama Pejabat yang Diduga Pacari Clara Shinta: Pangkatnya Tinggi!

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga:
7 Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar Berenang Pakai Ban, Ekspresi Wajahnya Dikomentari

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)

Load More