Nur Khotimah Sumarni | MataMata.com
Nikita Mirzani. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani telah ditolak. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Freddy Simandjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Karena hal itu, Nikita Mirzani akan tetap ditahan di Rutan Serang sampai proses pengadilan dimulai. Keputusan menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani diambil atas pertimbangan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah menimbang pendapat Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka NM," kata Freddy Simandjuntak melansir akun YouTube Intens Investigasi yang diunggah baru-baru ini.

Baca Juga:
'Enak Kalau Punya Banyak Duit', Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Gak Pernah Ribut Kalau Beli Barang

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Maka Jaksa Penuntut Umum berpendapat belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," sambungnya lagi.

Terkait alasannya, Freddy Simandjuntak menyinggung tentang pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

"Alasannya pertimbangannya antara lain, sebagaimana pernah disampaikan alasan subyektifnya yakni pasal 21 ayat 1 KUHAP. Dan yang kedua alasan obyektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP," terangnya.

Baca Juga:
8 Adu Gaya Luna Maya Vs Denise Chariesta, Saling Senggol Perkara Perselingkuhan RD

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Ditambah Nikita Mirzani sempat dianggap tidak kooperatif saat proses awal penyelidikan. Dia memang sempat menolak dibawa Polres Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

"Selain itu ada pertimbangan lain, yang menurut penuturan Jaksa Penuntut Umum bahwa berkaca pengalaman terhadap proses penanganan perkara atas nama tersangka NM, dari penyidikan hingga sampai tahap 2. Kalau dikabulkan akan menyulitkan pemeriksaan," ucapnya.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
'Saya Gak Takut', Titiek Puspa Curhat Pernah Mencoba Bunuh Diri pas Masih Kecil

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Baca Juga:
Disindir Beda-bedakan Makanan Buat ART, Nana Mirdad Tulis Tanggapan Panjang

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Load More