Yohanes Endra | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Nikita Mirzani melayangkan protes saat mengikuti sidang perdananya dalam kasus pencemaran nama baik. Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang ditunda dua minggu setelah pembacaan dakwaan hari ini, Senin (14/11/2022).

Menurut penjelasan hakim, sidang terpaksa ditunda dua minggu karena pekan depan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.

Baca Juga:
Didakwa Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Ajukan Eksepsi

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar Dedy Adi Saputra selaku hakim ketua majelis dalam sidang tersebut.

Penundaan sidang selama dua pekan mendapat protes dari Nikita Mirzani. Ia bahkan sampai memotong penjelasan hakim.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Hakim Minta Wartawan Stop Siaran Live

Hakim kemudian memberi penjelasan lagi ke Nikita Mirzani bahwa sidang ditunda dua pekan hanya untuk agenda eksepsi saja.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," ucap hakim Dedy Adi Saputra.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagaimana diberitakan, sidang dakwaan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra sudah digelar hari ini.

Baca Juga:
LIVE: Sidang Perdana Nikita Mirzani Kasus Pencemaran Nama Baik

Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:
Sebelum Sidang, Rutan Tempat Nikita Mirzani Dipenjara Digeledah Petugas: Ditemukan Barang-Barang Ini

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Load More