Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Dr Richard Lee (Instagram/dr.richard_lee)

Matamata.com - Polemik kasus Kartika Putri dan Dokter Richard Lee telah selesai. Penyelesaian kasus tersebut dilalui lewat proses sidang praperadilan, 14 November 2022.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan status tersangka Richard Lee dalam kasusnya dengan Kartika Putri tidak sah. Untuk itu, ia bebas dari segala tuduhan.

Dr Richard Lee (Instagram/dr.richardlee_official)

"Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum," kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
7 Potret Dokter Richard Lee Training di Korea Selatan, Impian Para Dokter Estetik!

Atas keputusan ini, Richard Lee jelas merasa lega. Sebab masalah yang dihadapi selama hampir dua tahun ini akhirnya selesai.

Richard Lee menerangkan sidang praperadilan adalah jalan ujungnya setelah menempuh perdamaian berkali-kali.

"Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini," tutur Richard Lee.

Baca Juga:
Richard Lee Syok Kunjungi Museum BTS di Korea: Sumpah Ini Antik!

Baby Bump Kartika Putri. (Instagram/@kartikaputriworld)

Setelah ini Richard Lee masih berdiskusi dengan pengacara mengenai langkah selanjutnya. "Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa," ujar dr Richard Lee.

Masalah Kartika Putri dan Richard Lee terkait perselisihan review krim kecantikan terjadi di akhir tahun 2020. Keduanya pun saling lapor ke polisi.

Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini, seterunya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kini status tersangka itu sudah dicabut seiring dengan putusan sidang praperadilan.

Baca Juga:
Dokter Richard Lee Pertanyakan Produk yang Dijual Clara Shinta: BPOM Belum Ya?

Video yang Mungkin Anda Sukai

Baca Juga:
Netizen Ngerasa Di-Prank Lesti Kejora, dr. Richard Lee Buka Suara: Jangan Baperan!

Load More