Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang disangkakan kepada Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang pada hari ini, Senin (21/11/2022). Seperti biasa, Nikita Mirzani mengaku santai menjalani sidang.

Nikita Mirzani juga sempat memerhatikan penampilannya ketika sidang. Ibu tiga anak itu terlihat cukup modis mengenakan balutan blazer krem yang dipadukan dengan bawahan senada. Tak lupa ia memakai bando sebagai pelengkap penampilannya.

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) (MataMata.com/Rena Pangesti)

"Hai," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
10 Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Main Tenis Bareng, Kompak Banget!

Salah satu sahabat Nikita Mirzani yang hadir, Dinar Candy memberikan semangat.

"Semangat," ucap Dinar Candy singkat.

Nikita Mirzani masih menebar senyum. Ia juga mengacungkan jempol tanda kondisinya baik-baik saja.

Baca Juga:
Ayu Dewi Pilih Suami Selingkuh daripada Suami Poligami, Alasannya Bikin Melongo

Nikita Mirzani jalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11/2022) (MataMata.com/Rena Pangesti)

Saat ditanya soal perasaannya menghadapi sidang, Nikita Mirzani cukup tenang. Ia mengaku tidak gugup sebab momen ini bukan kali pertama dihadapi ibu tiga anak ini.

"Nggak (deg-degan) dong," ujar Nikita Mirzani.

Sidang lanjutan Nikita Mirzani dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa masih berlangsung hingga saat ini. Bintang film Nenek Gayung tersebut secara langsung membacakan sejumlah keberatannya atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus hukum ini.

Baca Juga:
Tak Undang yang Viral di Podcast, Melaney Ricardo Beri Jawaban Menohok: Aku Swipe

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Baca Juga:
Fuji Gak Hadir di Acara Ulang Tahun Atta Halilintar, Thariq Halilintar Akhirnya Buka Suara!

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya.

Video yang mungkin Anda sukai:

Load More