Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Potret Roro Fitria dan Suami (Instagram/@roro.fitria1989)

Matamata.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutus perkara perceraian Roro Fitria dan Andre Irawan pada sidang yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022). Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua menyatakan Roro Fitria resmi cerai dengan Andre Irawan.

Sidang hari ini turut dihadiri oleh Roro Fitria dan Andre Irawan dengan didampingi pengacara masing-masing. Selain memberikan putusan sidang, majelis hakim juga menetapkan ketentuan lainnya. Nafkah iddah Rp 15 juta, dan mut'ah Rp 25 juta.

Roro Fitria. (MataMata.com/Rena Pangesti)

"Mengadili, menerima dan mengabulkan gugatan (cerai) penggugat (Roro Fitria) sebagian," kata Ahmad Yani selalu Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga:
Dikawal 10 Orang saat Sidang, Roro Fitria Dituding Lebay!

Putusan lainnya adalah memberikan hak asuh anak kepada Roro Fitria. Mengingat Muhammad Sulthan Al-Fatir masih balita.

"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," ujar Ahmad Yani.

Atas putusan ini, hakim ketua meminta Roro Fitria membuka akses pertemuan antara Andre Irawan kepada si buah hati.

Baca Juga:
LIVE: Roro Fitria Jalani Sidang Putusan Cerai

"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," sambungnya.

Putusan terakhir adalah Andre Irawan berkewajiban menafkahi anak sebesar Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:
Roro Fitria Borong 2 Mobil Rp3,3 Miliar buat Baby Sulthan, Kuitansinya Dicurigai

"Nafkah diberikan sampai anak tersebut dewasa atau sekurang-kurangnya berumur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan 10 persen setiap tahunnya," tutup Ahmad Yani.

Load More