Matamata.com - Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (12/12/2022). Namun sidang yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Serang itu terpaksa ditunda karena Dito Mahendra tidak bisa hadir.
Seharusnya Dito Mahendra memberikan keterangan sebagai pelapor dalam sidang kali ini. Namun Dito urung datang lantaran sedang sakit hingga akhirnya sidang lanjutan Nikita Mirzani ditunda.
"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Mendengar Dito Mahendra absen, Nikita Mirzani yang sudah siap bertatap muka dengan seterunya sempat menengok ke arah bangku pengunjung sidang sambil tertawa. Namun ia tidak memberikan tanggapan apa pun ke majelis hakim.
Respons negatif datang dari tim kuasa hukum Nikita Mirzani yang dipimpin Fahmi Bachmid. Ia melihat ada kejanggalan dari surat keterangan sakit Dito Mahendra.
"Saya bingung, di surat tidak disebutkan dirawat sampai kapan. Ada permainan apa lagi ini?" kata Fahmi Bachmid.
Namun karena jaksa penuntut umum bisa menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit perihal kondisi Dito Mahendra, majelis hakim memutuskan memberi kesempatan kedua dengan menunda sidang.
"Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya," tegas hakim ketua majelis.
Majelis hakim menjadwalkan sidang pemaparan keterangan saksi atas kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani digelar lagi pada 15 Desember 2022.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season