Matamata.com - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Sidang lanjutan Nikita Mirzani digelar pada hari ini, Senin (12/12/2022), di Pengadilan Negeri Serang.
Nikita Mirzani tampil modis dalam sidang kali ini. Dari pantauan, terungkap bahwa Nikita Mirzani mengenakan gaun hitam dengan belahan paha yang cukup tinggi.
Ditanya soal gaun hitam yang dipakainya, Nikita Mirzani pun memberi penjelasan singkat.
"Lagi berduka," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani juga sedikit memberikan keterangan soal rencana kedatangan Dito Mahendra sebagai saksi di sidang.
"Kalau dia hadir, hebat. Berarti dia suhu, bukan curut," tutur Nikita Mirzani.
Namun sampai saat ini, Dito Mahendra belum terlihat hadir di Pengadilan Negeri Serang.
"Ya nggak tahu lah (hadir atau tidak). Wallahu alam," ucap Nikita Mirzani.
Sementara itu, menurut keterangan hakim pekan lalu, sidang hari ini beragendakan pemaparan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Hakim juga meminta Dito Mahendra selaku pelapor untuk dihadirkan ke sidang.
Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.
Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Reza Gladys Melawan di Persidangan, Bikin Nikita Mirzani dan Pengacara Terdiam
-
Siap Bongkar Fakta di Persidangan, Nikita Mirzani Hadapi Bos Skincare Reza Gladys
-
Tetap Bersinar di Balik Jeruji, Dinar Candy Ungkap Nikita Mirzani Ceria dan Glowing di Penjara
-
Nikita Mirzani Tetap Kuat Usai 20 Hari Lebih Ditahan, Laporkan Reza Gladys Terkait UU ITE
-
Tak Tinggal Diam, Nikita Mirzani Balas Laporan Reza Gladys dengan Aduan Ke Polisi
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo