Ade Wismoyo | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Dito Mahendra absen dalam sidang kasus pencemaran nama baik oleh Nikita Mirzani hari ini, Senin (12/12/2022). Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang pun mengingatkan Dito untuk bersedia hadir dalam sidang.

"Apabila tidak bisa dihadirkan, ada konsekuensi hukumnya," ujar hakim ketua majelis dalam sidang.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

Baca Juga:
Sidang Ditunda gegara Dito Mahendra Tak Hadir, Pengacara Nikita Mirzani: Ada Permainan Apa Lagi Ini?

Dijelaskan juga dalam Pasal 224 KUHP, saksi yang tidak hadir sidang bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Oleh karenanya, hakim mempersilakan Nikita Mirzani melaporkan Dito Mahendra andai di sidang mendatang yang bersangkutan tidak hadir lagi untuk bersaksi.

"Kalau sampai dengan waktu yang ditetapkan saksi tidak hadir juga, terdakwa silakan menempuh jalur hukum," kata hakim ketua memberi saran.

Baca Juga:
Hadir di Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Tampil Modis Pakai Gaun Belahan Tinggi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang menjadwalkan agenda pembuktian dengan Dito Mahendra dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum di sidang hari ini. Namun sidang ditunda setelah kekasih Nindy Ayunda itu menyurati jaksa untuk meminta izin tidak hadir karena sakit.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Majelis hakim memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan Dito Mahendra dalam sidang pada Kamis (15/12/2022).

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:
LIVE: Suasana Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
'Desahannya Kedengaran', Tabiat Syahrini di Rumah Anang Diumbar Nikita Mirzani

Load More