Ade Wismoyo | MataMata.com
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta pada Rabu (1/2/2023). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Ferry Irawan Mohon Ampun Sambil Ngaku Orang Kecil, Venna Melinda Makin Mantap Tak Buka Pintu Damai.

Venna Melinda baru-baru ini membeberkan kata-kata Ferry Irawan saat bersujud di hadapannya meminta maaf di kantor polisi, usai dilaporkan atas dugaan KDRT.

"Dia bersimpuh, dia bilang, 'Mena (Venna Melinda), Abi (sapaan Ferry Irawan) orang kecil, Abi orang miskin, maafin Abi'," ujar Venna Melinda, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:
Ogah Berhubungan Badan, Ferry Irawan Ancam Sebar Video Intim Venna Melinda: Kita Viralin Aja!

Ucapan Ferry Irawan membuat Venna Melinda makin geram. Ia menganggap hal itu tidak ada kaitannya dengan tempramen seseorang.

"Saya bilang, 'Abi, enggak ada kaitannya sama orang kecil dan miskin. Orang tidak melihat itu'," ucap Venna Melinda.

Venna Melinda yang semakin yakin tidak memberi maaf ke Ferry Irawan lantas meminta suaminya mengakui perbuatan di depan polisi.

Baca Juga:
LIVE: Pernyataan Venna Melinda terkait kasus KDRT dengan Ferry Irawan

"'Abi, akui Abi sakiti saya sampai saya sakit tulang rusuknya'. Saya waktu itu tidak bisa merekam, karena tidak boleh bawa HP saat itu. 'Ngaku enggak abi?'," kata Venna Melinda.

Ferry Irawan yang terdesak akhirnya mengakui tindakan kekerasan yang ia lakukan terhadap Venna Melinda. "Dia mengaku, 'Iya, Abi akui'," ucap Venna Melinda.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Baca Juga:
Hancur Lihat Putrinya Alami KDRT, Ibu Venna Melinda Tak Sudi Damai dengan Ferry Irawan

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
CEK FAKTA: Venna Melinda Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?

Load More