Nur Khotimah | MataMata.com
TikToker Awbimax Reborn. (Instagram/@awbimax)

Matamata.com - TikToker Awbimax Reborn Dipolisikan gara-gara Kritik Kota Lampung, Langsung Banjir Dukungan

TikToker Awbimax Reborn menyuarakan kritiknya untuk kota Lampung, kampung halamannya. Sayang kritik tersebut justru membuat Awbimax dilaporkan ke polisi.

Kritikan tersebut disampaikan lewat konten berjudul "Alasan Lampung Gak maju-maju" yang dirilis lewat akun TikToknya @awbimaxreborn. Kontennya viral dan menuai pro kontra.

Baca Juga:
El Rumi Cuek Dijodoh-jodohkan dengan TikToker Bulan Sutena: Saya Gak Tahu Dia

Dalam video, Awbimax menyoroti masalah infrastruktur di Lampung yang dinilai belum layak. Selain pembangunan sekolah yang mengkrak, pembangunan jalan di Lampung juga masih jauh dari kata bagus.

Sistem pendidikan di Lampung tak lepas dari kritik Awbimax. Menurutnya, masih banyak kecurangan yang terjadi. Bima juga menyentil praktik korupsi yang marak terjadi di pemerintahan Lampung.

Video Awbimax viral dan ditonton hingga jutaan kali. Banyak yang mendukung pemilik nama asli Bima itu lantaran dianggap berbicara tentang kebenaran.

Baca Juga:
Maia Estianty Jodohkan El Rumi dengan TikToker Bulan Sutena, Netizen: Cocok!

Namun seorang seorang advokat bernama Ginda Ansori Wayka tak terima dan melaporkan Bima ke Polda Lampung. Bima dinilai mencoreng nama Lampung. Tak disangka, banyak yang mendukung Awbimax.

"Semua yang dia omongkan benar kok," komentar netizen.

"Gas terus Bim. Lo keren, pejabatnya aja emang anti kritik. Udah mah anti kritik, main lapor laporin segala, mana hasil kerjanya juga nggak ada," ujar yang lain.

Baca Juga:
TikToker Curhat Perlakuan Ayu Ting Ting saat Syuting Bareng: Siapa yang Gak Stroke Digituin?

"Bersuara untuk memberi kritik, diredam oleh manusia anti kritik. dilindungi negara asing, dikhianatin negara sendiri," tulis netizen lain.

Bima memang mengajukan Protection Visa pada pemerintah Australia mengingat statusnya sebagai mahasiswa di negeri Kanguru tersebut. Pengajuannya dikabulkan dan dia mendapatkan sejumlah perlindungan serta diizinkan tinggal di sana tanpa batas waktu.

Kontributor: Chusnul Chotimah
Load More