Baktora | MataMata.com
Tangkapan layar TikToker Agos Gemoy saat membuat video klarifikasi. (TikTok/@agosgemoy)

Matamata.com - Baru-baru ini ramai di media sosial seorang kreator TikTok atau TikToker asal Jawa Timur disomasi oleh tim sukses (timses) salah satu caleg yang akan bertarung di Pemilu 2024. Agos Gemoy, TikToker yang mendapat somasi ini didesak untuk meminta maaf.

Agos Gemoy sendiri mencopot stiker caleg yang sudah menempel di kaca rumahnya. Caleg tersebut juga tidak pernah meminta izin, sehingga Agos keberatan dan mencopotnya.

Video pencopotan tersebut sengaja disebar di media sosial miliknya. Menurut Agos Gemoy hal ini untuk pembelajaran agar caleg bisa lebih santun dan menghormati tempat tinggal pribadi masyarakat.

"Baik, saya Agos Gemoy meminta maaf pada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan yang saya lakukan. Tapi saya izin bertanya, apakah saya salah, rakyat bawah mengungkapkan protes dan keberatan pada pihak yang tanpa izin menempelkan stiker caleg di rumah pribadi saya?" ujar Agos Gemoy dikutip dari TikTok pribadinya.

 

Lantas, bagaimana aturan penempelan stiker yang berkaitan dengan masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah mulai dilakukan sejumlah kandidat caleg?. Apakah benar, menempel stiker di rumah pribadi warga bisa seenaknya dilakukan tanpa perlu izin?.

Mengutip dari laman resmi kpu.go.id, Rabu (6/12/2023) aturan pemasangan atau penempelan Alat Peraga Kampanye (APK) tertuang dalam PKPU Pasal 70 dan 71 UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 70 dan 71 cukup identik lokasi mana saja yang tak boleh dipasangi APK.

Disebutkan bahwa pemasangan dan penempelan APK tidak boleh dilakukan di tempat ibadah, lokasi pendidikan, gedung instansi pemerintahan, rumah sakit, sarana dan prasarana publik dan pepohonan.

Load More