Matamata.com - Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan memastikan aturan presiden terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diterbitkan dalam waktu satu minggu.
"Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Isinya seperti apa? Sabar sedikit satu minggu," ujar Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10).
Ia menjelaskan, aturan tersebut akan mengatur pembagian tugas antara pemerintah daerah, kementerian, dan lembaga terkait, serta mekanisme koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.
Menurutnya, MBG merupakan program strategis untuk menjamin hak dasar warga atas akses nutrisi sehat. Namun, cakupan yang luas membuat program ini menghadapi tantangan besar.
"Oleh karena itu tentu ada tantangan dan kekurangan. Tapi saudara-saudara, komitmen Pemerintah jelas, respons cepat, instruksi Bapak Presiden tegas: perbaiki sistem, perkuat tata kelola MBG secara menyeluruh," tegasnya.
Zulhas menambahkan, saat ini rancangan aturan itu tengah disempurnakan di Kementerian Sekretariat Negara. Perkembangannya nantinya akan diumumkan secara berkala oleh Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Angga Raka Prabowo.
Ia menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga agar MBG berjalan aman, sesuai prosedur operasional standar (SOP), dan tepat sasaran.
"Keselamatan anak-anak bukan soal angka, tapi itu menjadi prioritas utama kita. Kita ingin anak-anak kita hebat dan cerdas. Tetapi sekaligus juga bahwa makanan bergizi gratis itu adalah hak dasar warga negara, atau hak dasar anak-anak kita," ujarnya.
Pemerintah juga kembali menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti kejadian luar biasa (KLB) keracunan akibat program MBG. Untuk mencegah kasus serupa, ditetapkan tiga standar minimum bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), dan sertifikat halal.
Selain itu, pengawasan program diperketat, baik secara internal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) maupun eksternal oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Dalam Negeri. (ANtara)
Baca Juga
Berita Terkait
-
Kejar Target 372 Unit Layanan Gizi di Kaltim, BGN Bakal Serap 18.600 Tenaga Kerja Lokal
-
Sekolah Elit Tolak Makan Siang Gratis? BGN: Tidak Masalah, Alihkan ke yang Lebih Membutuhkan!
-
Mentan Pastikan Stok Telur Aman untuk Program Makan Bergizi Gratis dan Ramadhan
-
Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Capai Rp335 Triliun, Targetkan 82 Juta Penerima
-
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, 35 Kampung Nelayan Modern Rampung Januari Ini!
Terpopuler
-
Kepuasan Publik Tembus 79,9 Persen, Mensesneg: Fokus Kami Bukan Kejar Hasil Survei
-
Zee Asadel Bongkar Luka Mendalam di Film 'Jangan Seperti Bapak'
-
KSAD Siapkan Hingga Satu Brigade Personel TNI AD untuk Misi Perdamaian di Gaza
-
Dari Kemenkeu ke BI: Thomas Djiwandono Resmi Jabat Deputi Gubernur Usai Diambil Sumpah oleh MA
-
Kemenkeu Salurkan Investasi Rp897,53 Triliun ke BUMN dan BLU Sejak 2010
Terkini
-
Kepuasan Publik Tembus 79,9 Persen, Mensesneg: Fokus Kami Bukan Kejar Hasil Survei
-
KSAD Siapkan Hingga Satu Brigade Personel TNI AD untuk Misi Perdamaian di Gaza
-
Dari Kemenkeu ke BI: Thomas Djiwandono Resmi Jabat Deputi Gubernur Usai Diambil Sumpah oleh MA
-
Kemenkeu Salurkan Investasi Rp897,53 Triliun ke BUMN dan BLU Sejak 2010
-
Menkeu Purbaya Tegur BPJS Kesehatan Soal Penonaktifan Mendadak 11 Juta Peserta PBI JKN