Nur Khotimah | MataMata.com
Zulfani Pasha (Instagram/zulfani_pasha)

Matamata.com - Awalnya Gak Berniat Jahat, Zulfani Pasha 'Ikal Laskar Pelangi' Akhirnya Nipu gegara Ini: Saya Khilaf

Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, belakangan disorot karena diduga melakukan penipuan dengan senjata tajam. Tak lama setelah beritanya menyebar, Zulfani mengakui perbuatannya.

Zulfani Pasha telah diamankan di Polres Belitung Timur atas kasus tersebut. Pada Selasa (2/5/2023), Zulfani Pasha dihadirkan dalam jumpa pers untuk memberikan pernyataan terkait kasus hukum yang menimpanya.

Baca Juga:
Profil Zulfani Pasha, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap Usai Takuti Warga dengan Acungkan Katana

Pada kesempatan itu, Zulfani mengaku awalnya tak berniat jahat. Namun niat tersebut berubah karena desakan ekonomi. Alhasil ia pun melakukan tindak kejahatan berupa menipu di sebuah aplikasi.

"Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan," kata Zulfani Pasha pada Selasa (2/5/2023).

"Mungkin karena dipicu faktor ekonomi saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf," imbuhnya.

Baca Juga:
8 Potret Transformasi Zulfani Pasha, Pemeran Ikal di Laskar Pelangi yang Baru Ditangkap Polisi

Zulfani Pasha menjelaskan penipuan menggunakan aplikasi untuk menggaet pria hidung belang di Kecamatan Manggar. Ia melibatkan sang istri yang berinisial PA.

Awalnya PA memancing korban ke penginapan. Sesampainya di sana, PA menemui korban dan menerima uang sebesar Rp500 ribu. Setelah itu, ia keluar kamar menuju mobil yang sudah sigap menunggunya.

Berhasil mengelabui, mereka melarikan diri salah satu teman korban berhasil mengikutinya hingga Desa Selinsing, namun saat memberhentikan mobil pelaku, korban malah di ancungkan sebilah samurai oleh Zulfani Pasha.

Baca Juga:
Istri Zulfani Pasha Ikal Laskar Pelangi Bawa Kabur Duit Pelanggan Aplikasi Pertemanan

Dalam aksi itu Zulfani Pasha juga melindas satu unit sepeda motor polisi saat hendak dihentikan. Atas tindakan ini para pelaku terjerat 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan tak Menyenangkan. (Elza)

Load More