Matamata.com - Vonis Hukuman Ferry Irawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya
Ferry Irawan akhirnya dijatuhi hukuman atas kasus dugaan KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Namun, vonis Ferry Irawan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, sidang vonis Ferry Irawan digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur pada Selasa (23/5/2023). Sebelumnya Ferry Irawan berstatus sebagai terdakwa kasus KDRT tersebut.
Baca Juga:
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Tetap Mengelak: Saya Bukan Pelaku KDRT!
Majelis Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan KDRT terhadap sang istri. Oleh sebab itu, Hakim memvonis Ferry Irawan dengan pasal ayat 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Vonis 1 tahun penjara untuk Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1,5 tahun. Menurut Jeffry Simatupang kuasa hukum Ferry Irawan, pasal 44 ayat 1 yang dilaporkan Venna Melinda gugur sehingga vonis lebih ringan.
"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4. Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," ujar Jeffry Simatupang mengutip Kompas.com.
Baca Juga:
Venna Melinda Selalu Doakan Ferry Irawan di Sujud Terakhir Salat Tahajud: Ya Allah...
Namun pihak Ferry Irawan masih belum memutuskan akan mengajukan banding. "Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," tambahnya.
Ferry Irawan sendiri mencoba menerima vonis tersebut dengan lapang. Ferry Irawan bahkan merasa bersyukur bahwa tuhan telah menunjukkan sifat asli dari Venna Melinda.
"Alhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan seseorang yang saya pikir pasangan hidup saya," tutur Ferry Irawan dikutip Selasa, (23/05/2023).
Baca Juga:
Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara Terkait KDRT, Venna Melinda Langsung Bikin Postingan Ini
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya di sini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apapun itu ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," tambahnya.
Kilas balik, Ferry Irawan diduga menjadi pelaku KDRT yang menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah-darah. Peristiwa di Hotel Grand Surya Kediri pada 8 Januari 2023 tersebut membuat Ferry Irawan harus mendekam di penjara, sedangkan Venna Melinda kini siap nyaleg dengan diusung Partai Perindo.
Berita Terkait
-
Anggia Novita Resmi Laporkan Pihak Bank ke Polisi, Ini Masalahnya
-
Diduga Pihak Bank Lepas Tangan Masalah Asuransi, Anggia Novita Tempuh Jalur Hukum
-
Tak Hanya Jadi Produser Film, Anggia Novita Ternyata Memiliki Bisnis Kuliner hingga Kecantikan
-
Sakit Stroke, Anggia Novita Geram Klaim Asuransi Ditolak
-
Beredar Foto-foto Babak Belur hingga Masuk RS, Lesti Kejora Ungkap Faktanya
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar