Nur Khotimah | MataMata.com
Wenny Ariani dan Rezky Aditya (Youtube.com)

Matamata.com - Wenny Ariani Girang Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anaknya: Alhamdulillah

Kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya tidak dikabulkan Mahkamah Agung. Di mana kasasi tersebut diajukan terkait gugatan Wenny Ariani yang menyatakan bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis dari putrnya, Kekey.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, suami Citra Kirana itu pun dianggap sah sebagai ayah biologis Kekey. Putusan tersebut telah dikeluarkan dan dirilis melalui situs resmi Mahkamah Agung pada 23 Mei 2023 lalu.

Baca Juga:
Rezky Aditya Dipastikan Ayah Kandung Anak Wenny Ariani usai MA Tolak Kasasi: Hasilnya Positif

Sebagai tanggapan, Wenny Ariani meluapkan kegembiraannya dengan mengucap syukur atas ditolaknya kasasi Rezky Aditya.

"Alhamdulillah, gugatannya Rezky atas kasasi itu kan ditolak oleh Mahkamah Agung. Artinya (permohonan) saya dan pengakuan atas Kekey ini kan dikabulkan oleh majelis," kata Wenny Ariani dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa (13/6/2023).

Dengan ditolaknya kasasi Rezky Aditya, Wenny Ariani berterima kasih karena Indonesia mengutamakan kepentingan anak walaupun lahir di luar nikah.

Baca Juga:
Pengacara Benarkan Rezky Aditya Pria Dalam Video Syur, Netizen Iba ke Citra Kirana: Kasihan Ciki

"Atas kemenangan ini saya pribadi sebagai orang tua Kekey, ibunya, gitu berterima kasih atas putusan dari Mahkamah Agung di mana saya sangat terkejut, ternyata keadilan di Indonesia ini mengutamakan kepentingan anak walaupun tidak ada ikatan pernikahan tapi anak tetaplah manusia," lanjutnya.

Wenny Ariani kemudian berbicara tentang langkah yang akan diambil selanjutnya. Wenny menyerahkannya pada pihak Rezky Aditya.

Penolakan kasasi ini makin menguatkan status Kekey di mata hukum. Namun Wenny mempersilakan jika Rezky belum menyerah dan ingin kembali mengajukan peninjauan kembali.

Baca Juga:
Rezky Aditya Akui Jadi Pria di Video Syur yang Viral, Citra Kirana Tuai Simpati: Hatinya Seluas Samudra

"Dia bisa mengajukan namanya PK (peninjauan kembali), tetapi menurut kuasa hukum, PK itu bisa dilakukan dengan adanya Novum, atau bukti baru, bukti barunya apa sih? Rezky harus melakukan tes DNA gitu," ujarnya.

Kontributor: Chusnul Chotimah
Load More