Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Puput dan Doddy Sudrajat. (Instagram/@dodysoedrajat_1)

Matamata.com - Doddy Sudrajat dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya sendiri, Puput. Kasus yang diperkarakan oleh Puput adalah dugaan penelantaran anak bungsu mereka, Aisyah.

Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh Puput pada 16 Juni 2023. Kini, berkas tersebut sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Terkini, Puput datang ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrekrimum) pada Jumat (23/6/2023) sekira pukul 10.40 WIB. Ia membawa sang putri, Aisyah yang bertindak sebagai saksi.

Baca Juga:
Tak Gentar, Doddy Sudrajat Bakal Balik Laporin Mantan Istri ke Polisi

"(Diperiksa) Ais dulu," kata Puput di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/6/2023).

Nantinya akan ada dua saksi lain yang ikut diperiksa. Mereka adalah Irma Rachim sebagai sahabat dan penyanyi Tiara Marlen.

Dalam pemeriksaan saksi, Puput juga sekaligus memberikan sejumlah keterangan lain.

Baca Juga:
Masih Ogah Akui Aisyah Anaknya, Doddy Sudrajat Tegaskan Beberkan Bukti

"Ya dasar-dasar. Nikah tahun berapa, cerai tahun berapa, diminta akta juga KK," jelas mantan istri Doddy Sudrajat tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Puput bersama Aisyah dan Irma Rachim masih menjalani pemeriksaan setelah tadi istirahat salat Jumat.

Laporan Puput kepada Doddy Sudrajat merujuk pada ucapan ayah tiga anak ini soal dirinya yang tak mengakui Aisyah sebagai anak.

Baca Juga:
Ikut Cocok Tanam, Doddy Sudrajat Umbar Urusan Ranjang dengan Puput: Hamilnya Sama Siapa?

"Kami datang kemari melakukan pelaporan terhadap statement yang dilakukan oleh saudara Doddy. Kita laporkan pasal 36 B jo Pasal 77 B, berhubungan dengan perlakuan salah dan penelantaran anak,” tutur kuasa hukum Puput, Krisna Murti saat membuat laporan di Polda Metro Jaya.

“Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda 100 juta. Kemudian yang kedua pasal 76 C berhubungan dengan kekerasan, tapi di sini kekerasan psikis jo Pasal 80 ancaman hukuman yakni 3 tahun 6 bulan, dan denda 72 juta,” lanjutnya.

Load More