Yohanes Endra Shevinna Putti | MataMata.com
Lina Mukherjee. (Instagram/linamukherjee_)

Matamata.com - Nasib malang menimpa Lina Mukherjee terkait konten makan babi. Ia resmi ditahan terkait konten makan kriuk babi baca Bismillah di rutan wanita Palembang. Dia sebelumnya jalani pelimpahan tahap dua di Kejari Palembang hari ini, Senin (10/7/2023).

Penyidik Kejari Sumatera Selatan mengatakan penahanan terhadap Lina Mukherjee terhitung mulai hari ini hingga 29 Juli 2023 mendatang.

"Yang bersangkutan (Lina Mukherjee) dilakukan penahanan oleh penuntut umum terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2023," kata Kasi Intel, Fandi Hasibuan SH MH dalam sebuah video. 

Selanjutnya Kejari Palembang akan melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri Palembang untuk disidangkan.

Kontroversi Lina Mukherjee (Instagram/@linamukherjee_)

"Dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan negeri Palembang," ujarnya.

Fandi Hasibuan memastikan Lina Mukherjee tidak mengajukan penangguhan, karena surat penahanan sudah dikeluarkan dan langsung ditahan Lapas Wanita Palembang hari ini.

"Tidak ada (penangguhan penahanan) karena sudah dikeluarkan surat penahanan," kata dia. 

Lina Mukherjee sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023. Lina dianggap menistakan agama karena membuat konten makan kriuk babi diawali membaca bismillah.

Load More