Diwanna Ericha | MataMata.com
Transformasi Ferry Irawan (Instagram/@ferryirawanreal)

Matamata.com - Mantan pasangan suami istri, Venna Melinda dan Ferry Irawan masih terus menjadi perbincangan netizen. Selain putusan cerai, ada lagi hal lain yang diputuskan oleh majelis hakim. Salah satunya adalah keharusan Ferry untuk memberikan nafkah mut’ah dan nafkah iddah untuk Venna.

"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ungkap Khairul Iman dikutip pada Selasa, (08/08/2023).

Di sisi lain, Ferry mengaku tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut. Sebab, hingga kini, ia masih mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga:
Jeje Govinda Nyaleg, Sikap Kalem Saat Diselingkuhi Syahnaz Diungkit: Pantes Gak Berani Koar-Koar

Venna Melinda di PA Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023). (MataMata.com/Rena Pangesti)

“Mas Ferry di balik jeruji, dia tak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang bisa menghasilkan, sehingga buat pihak kami mengada-ngada. Dalam artian, bagaimana mau mendapatkan penghasilan sementara posisinya di dalam,” kata Sunan Kalijaga.

Namun, pihak Ferry belum menentukan langkah serius perihal nafkah ini. Dalam beberapa hari ke depan, keluarga Ferry bakal berunding terlebih dahulu.

“Ya kita lihat nanti (banding atau tidak). Kemarin juga belum rembukan keluarga, cuma ya tetap keluarga Mas Ferry ingin berpisah,” ujar Sunan.

Baca Juga:
Wajahnya Semakin Pucat, Terungkap Kadar Gula Panji Petualang yang Bikin Dedi Mulyadi Syok

Venna Melinda mengembalikan barang-barang Ferry Irawan. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Meski begitu, pihak Ferry sadar bahwa seorang pria wajib memberikan nafkah untuk mantan istrinya. Yang dipermasalahkan olehnya hanya soal jumlah nominalnya saja.

“Menurut saya nafkah iddah dan mut’ah wajib diberikan kepada suami ke bekas istri. Nafkah iddah selama tiga bulan dan nafkah mut’ah itu hadiah dari suami ketika dia menjalankan rumah tangganya, itu wajib. Tapi terkait masalah angka itu agak suka-suka, dilihat lah dari background yang diminta. Nafkah iddah yang bisa klien saya berikan hanya Rp 200 ribu. Karena ongkos saja minta, makanya saya tulis Rp 200 ribu,” tandas Khairul Iman, kuasa hukum Ferry Irawan.

Baca Juga:
Asila Maisa Putri Ramzi Bikin Ibunya Mewek saat Bawakan Lagu Virgoun "Saat Kau Telah Mengerti"

Load More