Rafidah Raihany | MataMata.com
Tangkapan layar video hoaks (youtube)

Matamata.com - Belakangan ini beredar video dengan klaim DJ Verny Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Alhasil Densu pun berjanji merawat putri dari Verny Hasan.

Informasi ini didapat dari salah satu unggahan kanal Youtube Haba Artis tertanggal 24 Agustus 2023. Unggahan ini diberi judul sebagai berikut.

"HARI INI || RESMI BERSALAH DJ VERNY RESMI TERSANGKA DENSU JANJI ASUH ANAK ITU MESKIPUN BUKAN ANAKNYA"

Baca Juga:
Padahal Mleyot, Harga Bantal Nagita Slavina Bikin Heran: Apa Kelebihannya Sampai Dihargai 2 Kali UMR Surabaya?

Unggahan ini dilengkapi dengan foto Verny Hasan dalam balutan busana oranye penjara serta sosok Denny Sumargo sebagai sampul video.

Denny Sumargo dan Verny Hasan (Instagram)

Sebagaimana diketahui, DJ Verny Hasan kembali menuntut dilakukannya tes DNA ulang pada Denny Sumargo. Sementara itu Densu menegaskan menyetujui tuntutan Verny Hasan namun juga bertindak tegas melaporkan perempuan itu ke kepolisian. Lalu, benarkah klaim dalam video tersebut?

Penjelasan

Baca Juga:
Bikin Donasi Lahiran, Denise Chariesta Kepergok Pakai Bando Mirip Milik Nagita Slavina

Berdasarkan penjelasan di atas, klaim yang menyebut DJ Verny Hasan resmi tersangka adalah salah.

Tidak ada bukti valid yang ditunjukkan dalam video tersebut terkait penangkapan DJ Verny Hasan. Isi dan judul video tidak sesuai pun foto yang digunakan merupakan hasil rekayasa alias editan.

Profil Verny Hasan (Instagram/@vernyhasan_)

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Densu memang telah melaporkan DJ Verny Hasan ke kepolisian. Akan tetapi laporan tersebut belum diproses lebih lanjut.

Baca Juga:
Fadly Faisal dan Rebecca Klopper Tampil Mesra, Restu Haji Faisal Dianggap Angin Lalu?

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, video dengan klaim DJ Verny resmi jadi tersangka adalah tidak benar alias hoaks. Unggahan ini termasuk dalam konten yang telah dimanipulasi.

Baca Juga:
Pantas Trauma, Mbak Lala Sebut Rafathar Pernah Dimarahi Ibu-Ibu Gegara Ogah Diajak Foto

Load More