Matamata.com - Ammar Zoni terciduk membeli narkoba jenis sabu yang niat dipakai untuk mengurangi berat badan. Sang aktor sampai harus mendekam dalam penjara.
Usut punya usut, ini bukan kali pertama suami Irish Bella itu tersandung kasus obat terlarang. Sebelumnya, pada 2017 lalu, Ammar Zoni ditangkap dan direhabilitasi enam bulan usai ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kesalahan berulang Ammar Zoni tentu menyebabkan rasa kecewa mendalam pada keluarganya. Termasuk sang ayah, Suhendri Zoni Alruvi yang lagi-lagi kini harus mendampingi anaknya di persidangan.
Baca Juga:
Ammar Zoni Diomongin usai Ngaku Pakai Narkoba gegara Pengin Kurus: Puasa Sunah Aja Bang
Disampaikan adik kandung Ammar Zoni, ayahnya punya pesan kepada anak sulungnya itu untuk harus menghadapi segala konsekuensi dari perbuatannya.
"Pesan dari bapak adalah jadilah laki-laki yang bertanggung jawab dengan apapun yang sudah dilakukan," kata Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
"Mudah-mudahan setelah ini jadi pelajaran yang berarti buat bang Ammar untuk benar-benar menjauhkan hal-hal yang begitu, nggak ada alasan. Alasan kurus kek, alasan apapun itu," sambungnya.
Baca Juga:
Ingin Kurus Secara Instan Jadi Alasan Ammar Zoni Nekat Pakai Narkoba
Meski demikian saat ini seluruh keluarga Ammar Zoni kini sudah kembali mensupport sang artis. Sebab Ammar Zoni kini sangat membutuhkan dukungan keluarga.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujar Aditya Zoni.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Baca Juga:
Biodata dan Agama Ammar Zoni, Suami Irish Bella yang Jalani Sidang Kasus Narkoba
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Tiara Rosana)
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda hingga Pekan Depan di PN Jakbar, Ini Penyebabnya
-
Kado Istimewa Rayn Wijaya Di Hari Ulang Tahun Ranty Maria: Ammar Zoni Menangis Melihat ini
-
Gegara Momen Ini, King Nassar Ramai Dijodohkan dengan Irish Bella: Wajahnya Mirip Semoga Berjodoh
-
Acara TV Sengaja Cetak Foto Ammar Zoni untuk Diperlihatkan di Depan Irish Bella, Dianggap Buat Olok-olok
-
Ngenes! Lebaran Idulfitri 1445 H di Penjara, Ammar Zoni Tak Ada yang Menjenguk
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!