Matamata.com - Ammar Zoni terciduk membeli narkoba jenis sabu yang niat dipakai untuk mengurangi berat badan. Sang aktor sampai harus mendekam dalam penjara.
Usut punya usut, ini bukan kali pertama suami Irish Bella itu tersandung kasus obat terlarang. Sebelumnya, pada 2017 lalu, Ammar Zoni ditangkap dan direhabilitasi enam bulan usai ketahuan mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kesalahan berulang Ammar Zoni tentu menyebabkan rasa kecewa mendalam pada keluarganya. Termasuk sang ayah, Suhendri Zoni Alruvi yang lagi-lagi kini harus mendampingi anaknya di persidangan.
Baca Juga:
Ammar Zoni Diomongin usai Ngaku Pakai Narkoba gegara Pengin Kurus: Puasa Sunah Aja Bang
Disampaikan adik kandung Ammar Zoni, ayahnya punya pesan kepada anak sulungnya itu untuk harus menghadapi segala konsekuensi dari perbuatannya.
"Pesan dari bapak adalah jadilah laki-laki yang bertanggung jawab dengan apapun yang sudah dilakukan," kata Aditya Zoni saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
"Mudah-mudahan setelah ini jadi pelajaran yang berarti buat bang Ammar untuk benar-benar menjauhkan hal-hal yang begitu, nggak ada alasan. Alasan kurus kek, alasan apapun itu," sambungnya.
Baca Juga:
Ingin Kurus Secara Instan Jadi Alasan Ammar Zoni Nekat Pakai Narkoba
Meski demikian saat ini seluruh keluarga Ammar Zoni kini sudah kembali mensupport sang artis. Sebab Ammar Zoni kini sangat membutuhkan dukungan keluarga.
"Tapi kan apakah kekecewaan ini akan berlarut larut, kan nggak juga," ujar Aditya Zoni.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 usai ketahuan membeli narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram.
Baca Juga:
Biodata dan Agama Ammar Zoni, Suami Irish Bella yang Jalani Sidang Kasus Narkoba
Pada Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia didakwa menyuruh sopir untuk membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya, ayah dua anak itu didakwa Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 127 ayat 1 huruf (a) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (Tiara Rosana)
Berita Terkait
-
Terungkap! Usai Cerai, Irish Bella Dikabarkan Jadi Wanita Perusak Hubungan Asmara Orang Lain
-
Asesmen Dikabulkan Hakim, Ammar Zoni Nangis Haru
-
Heboh! Irish Bella Dihujat Netizen Usai Lakukan Pemotretan Bareng Seorang Pria, Ini Dia Sosoknya
-
Irish Bella Pakai Gaun bak Pengantin, Sosok Pria yang Dipeluk Bikin Penasaran: Serius Punya Cowok Baru?
-
Misteri Irish Bella dan Ammar Zoni Sampai Memutuskan Berpisah, Ini Kisah Asmaranya
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar