Matamata.com - Usai hubungan dengan Thariq Halilintar terkuak publik, Aaliyah Massaid sering mendapatkan berbagai hujatan, terlebih lagi dari fans Thofu (Shipper Thariq dan Fuji). Baru-baru ini, Aaliyah Massaid melakukan live Instagram bersama sang sahabatnya, Deka yang berprofesi sebagai pengacara.
Aaliyah Massaid gercep bertanya apakah sahabatnya bisa membantu dirinya membuat laporan untuk haters.
“Berarti Mas Deka lawyer kan? Berarti bisa dong kita nge-sue orang?” kata Aaliyah Massaid di live Instagramnya, dikutip dari Instagram @lambe-danu, Minggu, (28/01/2024).
“Bisa dong. Ngomongin (niat lapor) siapa kamu, Al?” tanya balik Deka.
Ternyata, Aaliyah Massaid pengen ngelaporin orang-orang yang sudah buat hoaks dan nyebar fitnah. Tapi Aaliyah Massaid nggak bisa jelasin mau laporin berdasarkan pasal berapa.
Hanya saja, Aaliyah Massaid emang mau laporin yang udah mencemarkan nama baiknya. Terlebih, Aaliyah Massaid ngaku udah ngumpulin bukti.
“Kita mau nuntut orang-orang yang suka membuat hoaks dan fitnah. Yang sesuai yang ada di undang-udang dong, yang sesuai dengan aturan, apa yang sudah dilanggar pencemaran nama baik,” jelas Aaliyah Massaid.
"Kelihatannya aku diam aja, tapi aku capture-in (kumpulkan bukti) semuanya. Itu kan lebih benar ya kalau ada masalah lewat lawyer gitu,” tandasnya.
Sebagai informasi, tindakan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik ada aturannya lho. UU ITE mengatur semua tindakan-tindakan tersebut.
Undang-undang Indonesia yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media sosial adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal yang terkait antara lain Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 390 KUHP.
Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa takut, pemberian informasi yang tidak benar, dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau pidana penjara.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad dan Thariq Halilintar Juara Umum Padel 'TOSI 2025': Berkat Doa Istri
-
Waduh! Aaliyah Massaid Ngamuk Usai Wajah Anaknya Dicibir Netizen
-
Aaliyah Massaid Tampil Memukau di Pemotretan Kehamilan, Suami Tuai Pujian Atas Dukungan Penuh
-
Aaliyah Massaid Rayakan Mitoni 7 Bulan Kehamilan dengan Kebaya Jawa, Akui Belum Tentukan Nama Anak
-
Terungkap! Sang Istri Hamil 5 Bulan, Thariq Halilintar: Pengen Jadi Papa yang Baik
Terpopuler
-
Kemenag Siapkan Pembentukan Ditjen Pesantren, Fokus Urus 42 Ribu Lembaga
-
DPR RI Minta Kemenlu Petakan Persebaran WNI di Meksiko Pasca-kerusuhan
-
Baznas RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta Per Bulan
-
Menaker Yassierli Targetkan Program Magang Nasional 2026 Jangkau Seluruh Provinsi
-
Menko AHY Ingatkan Ekspansi Pusat Data Harus Perhatikan Ketahanan Air Nasional
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano