Elara | MataMata.com
(Foto: ist)

Matamata.com - Proses perceraian antara pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven terus menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada reaksi Hotman Paris Hutapea, pengacara kenamaan, yang menyoroti keputusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait perceraian mereka.

Dalam proses tersebut, Majelis Hakim dikabarkan menerima dalil perselingkuhan dari pihak Baim Wong sebagai salah satu alasan perceraian. Hotman Paris secara terbuka menilai ada kejanggalan dari putusan hakim di perkara ini.

Ia mempertanyakan mengapa majelis hakim bisa mengabulkan dalil perselingkuhan sementara bukti-bukti yang kuat tidak pernah dipaparkan. Menurut Hotman, dalam hukum acara perdata, bukti merupakan aspek krusial dan tidak bisa diabaikan begitu saja.

Baca Juga:
Ahmad Dhani Tanggapi Santai Ancaman Laporan Polisi dari Rayen Pono: Silakan Saja Tersinggung

“Ini menarik untuk dikomentari, karena memutuskan berdasarkan tuduhan selingkuh tanpa ada bukti yang valid itu menimbulkan tanda tanya,” ujar Hotman Paris, dikutip dari Kompas.com, Senin (22/4/2025).

Tidak hanya Hotman, Paula Verhoeven sebagai termohon cerai pun mengaku bingung atas keputusan hakim yang menerima dalil perselingkuhan yang diajukan oleh pihak Baim. Paula menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perselingkuhan seperti yang didalilkan.

“Saya sendiri bingung, alasannya diterima padahal faktanya tidak seperti itu,” ungkap Paula saat diwawancara awak media, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Paula Verhoeven hadir sidang cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Paula merasa tuduhan tersebut sangat merugikan dirinya secara pribadi dan nama baik keluarga besarnya. Ia juga menuturkan selama proses persidangan dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif serta memberikan keterangan sesuai dengan kenyataan.

“Saya sudah bicara sejujurnya di persidangan. Pokoknya, semua yang saya sampaikan sesuai fakta yang ada,” ujar Paula lagi.

Hotman Paris menambahkan, dalam sidang perceraian seperti ini, beban pembuktian semestinya ada di pihak yang menuduh. Ia menyebutkan praktik menerima dalil tanpa bukti berpotensi membuka pintu bagi tuduhan asal-asalan dalam berbagai perkara perceraian di Indonesia ke depannya.

“Bayangkan kalau setiap gugatan cerai bisa dikabulkan hanya dengan dalil perselingkuhan tanpa pembuktian cukup. Ini bisa jadi preseden buruk,” tegas Hotman.

Hotman Paris Hutapea. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagai pengacara, Hotman berharap para hakim di pengadilan agama tetap memegang teguh prinsip kehati-hatian dan objektivitas dalam menilai suatu perkara. Ia menekankan pentingnya menanyakan dan mempertimbangkan setiap alat bukti dalam mengambil keputusan, apalagi jika menyangkut tuduhan serius seperti perselingkuhan yang bisa mencoreng nama baik seseorang.

Di sisi lain, Baim Wong hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait reaksi Paula dan kritik Hotman Paris atas proses hukum persidangan cerainya. Namun, publik menunggu itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkaranya dengan baik tanpa ada saling menyudutkan, terutama demi kepentingan anak yang masih kecil.

Adapun putusan sementara sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven masih bisa diajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, bila salah satu pihak merasa dirugikan.

Publik dan para pemerhati hukum menantikan kelanjutan polemik ini, berharap agar sidang cerai figur publik dapat menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Load More