Matamata.com - Mario Dandy Ngaku Minum Miras Beberapa Hari Sebelum Beraksi, Penyidik Endus Ada Rencana Penganiayaan Sejak Awal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menanggapi soal penemuan botol minuman keras di dalam mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David, anak pengurus pusat GP Ansor. Kepada penyidik, Dandy mengaku mengonsumsi miras tersebut jauh sebelum melakukan penganiayaan.
"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP (tempat kejadian perkara). Ini menurut pengakuan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Hanya saja, penyidik tak akan percaya begitu saja. Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami terkait temuan botol miras tersebut di dalam mobil.
"Sekali lagi kami berkesinambungan karena melakukan pemeriksaan itu kita harus mencari keidentikan beberapa alat bukti. Seperti tadi keterangan dia tidak identik dengan bukti chat WA, tidak identik dengan CCTV di TKP, maka kami kejar dan kami gelar semua fakta hukum yang ada," ujarnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya botol vodka Iceland ditemukan di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David.
Pantauan Suara.com, botol minuman berakohol jenis vodka Iceland itu tersimpan di bagian cap holder Rubicon yang terparkir di belakang Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui mobil Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David tersebut disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Agnes, pacar Mario Dandy Satriyo.
Hanya saja, lantaran masih di bawah umur, Agnes tak bisa disebut sebagai tersangka, melainkan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.
"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki.
Penyidik juga menemukan adanya unsur perencanaan. Sehingga kata Hengki, penyidik menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," ujar Hengki. (Muhammad Yasir)
Berita Terkait
-
Dapat Penghargaan dari VinFast Indonesia, Musisi David Bayu Merasa Tertantang di Industri Ekonomi Kreatif
-
Cedera Kambuh, David Alaba Absen Bela Madrid di Piala Dunia Antarklub
-
Shandy Aulia Pamer Pakai Hijab di Dubai, Langit Gelap Langsung Diterjang Badai Besar!
-
Muncul Bergaun Ketat Tali Tipis, Shandy Aulia Dinobatkan Janda Tercantik
-
Irwan Mussry Pamer Kedekatan Dengan David Beckham, Reaksi El Rumi Disorot
Terpopuler
-
Dukung Pembangunan Daerah, HIPMI Banten Gelar Rakerda hingga Forbisda 2026
-
Atasi Masalah Sampah! Warga Kalisari Kolaborasi dengan Anggota DPRD DKI Jakarta, Ryan Kurnia Ar Rahman
-
Tirukan Gaya Kibas dan Goyangan, Anita Sanzz Ingin Berduet dengan Penyanyi Lia Ladysta
-
Prabowo: Masih Ada Ribuan Triliun Kekayaan Negara yang Harus Diselamatkan
-
Prabowo Targetkan Dana Penyelamatan Negara Rp10 Triliun untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah
Terkini
-
Napi Korupsi di Kendari Viral di Kedai Kopi, Petugas Rutan Dicopot dan Dipindahkan
-
Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina
-
Viral! Niat Berobat ke Penang, Tiktoker Ini Kaget Lihat Antrean Imigrasi Bandara Penang
-
Profesinya Gak Kaleng-kaleng! Ini Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge
-
Ahli Masak Senior yang Ditantang Sisca Kohl, Ini Rekam Jejak Karier Sisca Soewitomo