Yohanes Endra | MataMata.com
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

Matamata.com - Agnes Gracia Haryanto telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora. Hal ini berdasarkan sejumlah alat bukti yang menguatkan keterlibatan Agnes.

Sebelumnya gadis yang bersekolah di SMA Tarakanita 1 ini adalah saksi sekaligus berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, karena sudah berstatus sebagai pelaku, Agnes bisa saja ditahan.

Di sisi lain, Agnes Gracia Haryanto yang masih berusia 15 tahun bisa saja dibebaskan walau statusnya sebagai pelaku. Selain itu dirinya juga tidak bisa langsung ditahan karena belum dewasa.

Baca Juga:
Agnes Gracia Pacar Mario Dandy Diduga Selingkuhi David, Terciduk Tidur Bareng Kianu

Melansir WarnaNusa.com, ada tiga hal yang membuat sosok Agnes Gracia Haryanto ini bisa ditahan. Hal yang pertama adalah Agnes Gracia yang memilih melarikan diri.

Kemudian yang kedua adalah bila dirinya melakukan tindak pidana lagi. Sementara itu yang ketiga adalah bila dia dengan sengaja merusak suatu barang bukti (barbuk).

Sementara itu, ada dua pilihan ketika seorang anak terancam hukuman pidana. Hal yang pertama adalah bila hukuman pidananya kurang dari 7 tahun, maka harus melakukan diversi atau keadilan restoratif.

Baca Juga:
Hotman Paris Sarankan Orang Tua David Tuntut Keluarga Mario Dandy: Gugat Ganti Rugi Sebesar-besarnya

Keadilan restoratif dapat diartikan sebagai sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan melakukan mediasi antara korban dan pelaku.

Pilihan kedua, jika ancaman pidananya lebih dari 7 tahun maka boleh melakukan keadilan restoratif atau tidak. Dalam kasus ini, Agnes Gracia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Karena hal inilah Agnes Gracia Haryanto bisa saja bebas bila telah melakukan mediasi dengan keluarga David. Apalagi bila keluarga David telah memaafkannya.

Baca Juga:
Ditetapkan sebagai Pelaku Penganiayaan David, Agnes Gracia Dirujak Netizen

Hal ini akan membuat Agnes yang semula adalah anak berhadapan dengan sistem peradilan pidana, akan berubah menjadi anak yang dikembalikan kepada orang tua.

Sementara itu, keluarga David menyatakan telah memaafkan para pelaku penganiayaan.

Kendati demikian, ayah David, Jonathan Latumahina menegaskan jika proses hukum tetap berjalan dan tidak ada kata damai untuk Mario Dandy dkk.

"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor, kita tunggu aja kejutan-kejutan baru sebentar lagi," tulis Jonathan Latumahina di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck. (Riyan Pandito)

Load More