Matamata.com - Video Lawas Mario Dandy Makan di Rumah Terungkap, Wataknya Jadi Bahan Gunjingan
Mario Dandy masih jadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan David Ozora. Video lawas Mario Dandy pun bermunculan seiring dengan hal tersebut.
Belakangan pengguna media sosial TikTok disuguhi video lawas Mario Dandy makan di rumah. Momen tersebut diungkap oleh akun TikTok @elyaksa pada Jumat (10/3/2023).
Baca Juga:
Mario Dandy Terciduk Petantang-petenteng saat Rekonstruksi, Disebut Tak Ada Tangis Penyesalan
"Wataknya sudah batu dari dulu," begitu bunyi caption yang ditulis si empunya TikTok untuk mengiringi video Mario Dandy.
Di video itu, Dandy tampak sedang duduk menghadap meja makan. Di depannya pun sudah tersedia sepiring nasi dengan lauk rawon.
Sambil memegangi sendok dan garpu, Dandy hanya melihati makanan tersebut. Lalu, terdengarlah suara perempuan di balik kamera, yang diduga adalah sang ibu.
Baca Juga:
Beda Baju Oren Ammar Zoni dan Mario Dandy Jadi Gunjingan: Karena Kekuatan Bapak?
"Enak, Dan, rawonnya?" tanyanya.
Lalu, Dandy langsung melirik ke kamera dan menunjukkan ekspresi wajah kesal. Ia pun meletakkan sendoknya ke piring lagi.
"Belum nyoba," kata dia.
Kemudian, terdengar juga suara pria di dekatnya, yang diduga adalah sang ayah, pejabat eks pajak, yang jabatannya dicopot setelah kasus Dandy viral.
"Cobain," ucapnya dengan lembut.
"Nanti, masih panas," jawab Dandy.
"Oke," sahut perempuan di balik kamera, halus.
Video itu diunggah akun TikTok @elyaksa dua hari lalu. Melihat rekaman itu, publik menilai bahwa watak Mario Dandy terlihat seperti anak manja.
"Dapet aja video nya .... tapi kelihatan anak manja ya," tulis netizen. "Manja banget," sindir yang lain. "Pentingnya kalo mau manjain anak harus tau sifat nya gimana dulu," celetuk netizen lain.
"Harusnya bilang aja 'enak maa' apa susah nya menyenangkn hati seorang yang udah masak dengan kasih sayang buat anaknya," tulis netizen. "Nih contoh anak dijadiin raja ma ortunya," pungkas netizen.
Sementara itu, Mario David sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Video Lawas Goyang Heboh Viral, Dewi Perssik Ogah Dikaitkan dengan Saipul Jamil Lagi
-
Video Lawas Lagi Asyik Isap Rokok Shisha Viral, Adab Aaliyah Disorot: Calon Mantu Gledek Nih Bos Senggol Dong
-
Gunawan Dwi Cahyono Selingkuh, Sempat Sesumbar ke Okie Agustina Tak Bakal Tergoda Cewek Bahenol
-
Video Lawas Kiki CJR dan Prilly Latuconsina Waktu Masih Sayang-Sayangnya, Menyakinkan Netizen Kalo Bastian Steel itu...
-
Agama Mario Dandy dan Bidata Lengkap, Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
Terkini
-
Profesinya Gak Kaleng-kaleng! Ini Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge
-
Ahli Masak Senior yang Ditantang Sisca Kohl, Ini Rekam Jejak Karier Sisca Soewitomo
-
7 Potret Lawas Titiek Soeharto, Akankah Rujuk dengan Prabowo dan Jadi Ibu Negara?
-
Film Viral karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini 7 Fakta Dirty Vote
-
Berpotensi Langgar Undang-undang Pemilu, 3 Fakta Konser Ahmad Dhani Dibubarkan Bawaslu