Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Mario Dandy. (Instagram)

Matamata.com - Mario Dandy kini mempunyai status hukum baru. Anak mantan pejabat pajak yang juga terdakwa kasus penganiayaan David Ozora tersebut resmi menjadi tersangka di kasus pencabulan terhadap AG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penetapan tersangka pada Mario Dandy dilakukan sejak 27 Juni 2023. Lelaki berusia 19 tahun ini dijerat dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," kata Trunoyudo pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Detik-detik Mario Dandy Ngakak David Ozora Gak Bisa Pakai Celana Viral, Auto Dirujak: Gak Punya Hati!

Selain pasal tersebut, Mario Dand juga bisa dijerat dengan pasal lain, yakni 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sama seperti sebelumnya, ancaman pidana buat Mario Dandy minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Mario dilaporkan AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Mario Dandy Minta Maaf ke Ayah David, Ekspresinya Disorot: Mata dan Raut Wajahnya Gak Bisa Bohong!

Pengacara AG, Mangatta Toding mengatakan, meski kedua belah pihak melakukan atas suka sama suka, namun tindakan ini bisa masuk ranah pidana.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) lalu.

Selain menghadapi ancaman hukuman buat kasus pencabulan, di kasus lainnya yakni penganiayaan, Mario Dandy terancam 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Detik-detik Mario Dandy Kicep Masuk Ruang Sidang

Load More