Sabtu, 23 November 2024
Ade Wismoyo | MataMata.com Kamis, 07 April 2022 | 06:30 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Proses penyidikan kasus penipuan berkedok trading yang menjerat Indra Kenz terus dilakukan. Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap cara licik Indra Kenz sembunyikan aset kripto senilai Rp38 miliar miliknya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa Indra Kenz berusaha menyembunyikan aset kripto miliknya di luar negeri dengan nama orang lain. Setelah berhasil mengetahui fakta yang satu ini, pihak PPATK pun langsung bergerak cepat membekukan aset kripto Indra Kenz.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022) dilansir dari Antara.

Baca Juga:
Wajahnya Nongol di 'Uang Dollar', Anggun C Sasmi Syok Disumpahin: Udah Mati Dong Gue?

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.

Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Di luar aset kripto, Indra Kenz juga disebut sempat memindahkan uangnya ke rekening lain. Tapi kini, semua aset kripto dan rekening-rekening Indra telah dibekukan.

Lebih lanjut kata Ivan, PPATK bukan cuma menelusuri terkait kasus Indra Kenz, melainkan juga afiliator lain. Sebab modusnya sama, yakni melarikan aset ke luar negeri.

Baca Juga:
Simak Lirik Lagu Bimaulidil Hadi - Sabyan Gambus

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading via Binomo. Oleh penyidik, ia disangkakan beberapa pasal terkait judi online, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang.

Untuk selengkapnya, jangan lupa simak video di atas ya!

 

Baca Juga:
Glenn Alinskie Bongkar Wajah Chelsea Olivia saat Tidur, Captionnya Malah Bikin Baper