Jum'at, 22 November 2024
Nur Khotimah | MataMata.com Minggu, 28 Mei 2023 | 11:44 WIB

Matamata.com - Ferry Irawan telah dijatuhi vonis penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda. Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada Ferry Irawan.

Meski sudah mendapatkan vonis, Ferry Irawan mengaku tak pernah melakukan penganiayaan kepada Venna Melinda. Ferry Irawan membeberkan bahwa Venna Melinda telah mengakui jika Ferry Irawan tak pernah menganiaya ibu dua anak itu.

"Saya juga ingin menyampaikan bahwa fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri bahwa saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ujar Ferry Irawan dikutip pada Selasa (24/5/2023).

Baca Juga:
Vonis Hukuman Ferry Irawan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya

"Pernyataan itu disaksikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 Februari," tuturnya lagi.

Pengakuan Venna Melinda itu rupanya tak cuma-cuma, mantan istri Ivan Fadilla itu meminta sang suami, Ferry Irawan untuk mengikuti skenarionya.

Namun, dengan tegas Ferry Irawan menolak tawaran Venna Melinda dan berakhir mendapatkan vonis 1 tahun penjara.

Baca Juga:
Divonis 1 Tahun Penjara, Ferry Irawan Tetap Mengelak: Saya Bukan Pelaku KDRT!

"Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini," ucapnya.

Sebagai penutup, dengan tegas Ferry Irawan tak mengakui pernah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.

"Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," tandasnya.

Baca Juga:
Venna Melinda Selalu Doakan Ferry Irawan di Sujud Terakhir Salat Tahajud: Ya Allah...

Untuk ulasan lengkapnya, simak video di atas sampai habis, ya!