Matamata.com - Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). Majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan Nicholas Sean selaku korban dan pelapor.
Sayangnya, sidang belum bisa dilangsungkan hari ini. Putra mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu mengirim surat ke jaksa penuntut umum karena tidak bisa memenuhi panggilan sidang.
"Saya berhalangan hadir dikarenakan sedang berada di luar kota," bunyi keterangan Nicholas Sean dalam surat yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Nicholas Sean juga meminta kepada majelis hakim agar mengagendakan jadwal sidang baru untuk dirinya hadir memberikan keterangan.
"Saya mohon pemeriksaan saksi korban dapat dijadwalkan kembali pada 14 Juni 2022," kata Sean di surat tersebut.
Mendengar penjelasan Nicholas Sean, majelis hakim merasa tidak ada pilihan lagi selain menunda sidang. Sebab selain Sean absen, salah satu hakim anggota juga berhalangan hadir.
"Tidak ada cara lagi selain menunda persidangan," ucap hakim ketua.
Nicholas Sean juga meminta kepada majelis hakim agar mengagendakan jadwal sidang baru untuk dirinya hadir memberikan keterangan.
Video Editor: Praba Mustika
Berita Terkait
-
Irfan Hakim Video Call Pak Ahok di Acara TV, Langsung Disentil Ikut Demo 212: Jejak Digital Gak Pernah Lupa
-
Pernyataan Anak Ahok soal Gak Mau Nikah Diungkit saat Belikan Cincin Buat Pacar: Katanya Pacaran Buang-buang Duit?
-
Akui Lelah Jalani Hidup, Curhatan Nicholas Sean Bikin Nyesek: Terlalu Terluka dan Trauma
-
Fuji Nangis di Hari Ultah, Kakak dan Ibu Billar Diduga Bercandakan KDRT
-
Ayu Thalia Terpukul gegara Berkasus dengan Putra Ahok: Saya Trauma Dekat sama Cowok
Terkini
- Penampakan Rumah Mewah Mahalini di Bali Mulai Didekor untuk Nikahan
- Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Solmed dan Pendeta Gilbert
- Mantap Berhijab, Aura Paula Verhoeven Makin Anggung dan Modis
- Ayu Ting Ting Ketemu Fans Malaysia, Aroma Tubuhnya Diomongin
- Nagita Slavina Disentil Rafathar gegara Kasih Minuman Bekas ke Sus Rini