PSY. (Instagram/@42psy42)

Matamata.com - Nasib kurang beruntung sedang menimpa pelantung 'Gangnam Style'. Dilansir dari Soompi, Minggu 911/11/2018) PSY digugat atas penampilannya pada 2017 lalu.

Gugatan itu mulai dilayangkan pada 5 November 2018 kemarin. Departemen Perjanjian Sipil Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan melawan penggugat atas gugatan yang diajukan oleh agensi "A" terhadap PSY.

Agensi ''A'' merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan di Indonesia untuk mendatangkan PSY ke Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan atas penampilan PSY pada Oktober 2017 lalu.

Baca Juga:
Setelah Bercerai, 4 Seleb Ini Putuskan Lepas Hijab

Agensi yang menuntut mengkalaim jika PSY tak memenuhi kuota yang dijanjikan untuk konser. Atas ketimpangan perjanjian tersebut, PSY dituntut ganti rugi sebanyak 246 ribu dolar atau setara dengan Rp 36 miliar.

Agensi penuntut PSY pun menjelaskan jika awalnya PSY berjanji jika ia akan mulai manggung pukul 21.00 WIB. Nyatanya, PSY mulai bernyanyi pada 20.30 WIB.

Sementara itu, lagu yang harusnya dibawakan jumlahnya ada lima lagu, PSY hanya menyanyikan empat lagu saat tampil di Indonesia.

Baca Juga:
7 Pesona Luki Ariani, Ibu Sherina Munaf yang Nggak Kalah Cantik

Talennya dituntut, agensi PSY pun memberikan pembelaan. Mereka mengatakan jika apa yang dilakukan oleh PSY sudah sesuai dengan prosedur.

''Tidak ada pelanggaran kontrak, dan agensi mencoba merusak reputasi PSY meskipun kebenarannya jelas,'' ujar agensi yang menaungi PSY.

PSY mulai dikenal dengan lagunya yang berjudul 'Gangnam Style'. Selain musiknya yang unik, namun goyangan khas milik PSY juga diingat hingga sekarang.

Baca Juga:
Masih Ingat 'Inem Pelayan Sexy', Begini Kabarnya Sekarang

Load More