B.I eks iKON (Koreaboo)

Matamata.com - Baru saja penyanyi B.I eks iKON menjalani sidang tuntutan atas kasus narkoba. Pada Jumat (10/9/2021), vonis itu dibacakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan pada Jumat (10/9/2021).

Penyanyi bernama lengkap Kim Hanbin itu divonis hukuman empat tahun masa percobaan. Jika musisi 24 tahun itu kembali terbukti melakukan pelanggaran terkait narkoba, ia akan menjalani hukuman tiga tahun penjara.

B.I eks iKON (Koreaboo)

B.I eks iKON juga diganjar hukuman lain, selain putusan tersebut. Ia diharuskan menjalani 80 jam pelayanan masyarakat, 40 jam rehabilitasi narkoba, serta denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,2 juta.

Baca Juga:
Kasus Dugaan Narkoba, B.I eks iKON Dituntut 3 Tahun Penjara

"Terdakwa telah mengakui semua dakwaan dan telah melakukan intropeksi diri atas kesalahannya. Ini juga kali pertama kesalahan itu dilakukan," demikian keterangan dari pihak pengadilan dikutip dari Allkpop.

B.I eks iKON atau Kim Hanbin [Soompi]

Selain itu, pihak pengadilan juga menyebut orangtua B.I akan bertanggung jawab mendidik sang putra kedepannya.

Diketahui sejak Juni 2019 kasus penggunaan narkoba yang menyeret nama B.I alias Kim Hanbin bergulir. Dispatch membongkar percakapan sang rapper yang hendak membeli ganja di tahun 2016.

Baca Juga:
B.I eks iKON Jadi Direktur Termuda di Agensi yang Menaungi Jo In Sung

Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada seorang kenalannya 'A' sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON.

Merujuk pada kronologi tersebut, pria yang pernah mempopulerkan lagu Love Scenario itu diduga menggunakan obat-obatan terlarang. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2019.

B.I eks iKON [Allkpop]

"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu," demikian keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga:
Investigasi Berakhir, B.I eks iKON Dinyatakan Negatif Narkoba

B.I tidak berhenti berkarya meski kasusnya sedang bergulir. Teranyar, sang rapper berkolaborasi dengan Lee Hi pada lagu Savior.

Tak hanya itu, mantan rapper asuhan YG Entertainment tersebut berencana mengadakan konser online. Acara bertajuk '131 Live Presents : B.I First Online Concert' akan digelar Oktober 2021. 

Baca Juga:
B.I eks iKON Unggah Demo Lagu Baru di SoundCloud, Langsung Trending!

Load More