Matamata.com - B.I eks iKON menjalani sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada Kamis(26/8/2021), sidang ini digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan.
Penyanyi bernama asli Kim Hanbin itu diduga menggunakan ganja dan LSD (Lysergic acid diethylamide) pada 2016 dan menggunakan beberapa obat lainnya.
"B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada Maret dan April 2016. Ia juga membeli LSD (narkotika sintetis yang dibuat dari sari jamur kering) pada waktu itu," demikian keterangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip dari Soompi, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga:
Baru Comeback, B.I iKON Malah Didakwa Kasus Narkoba
JPU menuntut B.I menjalani masa kurungan 3 tahun penjara dan denda KRW 1,5 juta atau sekira Rp 18,5 juta atas kasus tersebut. Dalam kesempatan yang sama B.I mengatakan, "Aku mengakui tuduhan ini."
Mantan leader iKON tersebut juga mengakui kebodohannya di masa lalu. Sebab apa yang dilakukannya telah menyakiti orang-orang yang disayangi.
"Aku melakukan kesalahan yang bodoh. Aku masih muda dan naif, tetapi meski begitu, aku mengakui kebodohan atas apa yang aku lakukan," ucapnya dikutip dari Allkpop.
Baca Juga:
B.I eks iKON Jadi Direktur Termuda di Agensi yang Menaungi Jo In Sung
"Untuk sementara waktu, aku berpikir tak lagi ingin hidup. Tetapi aku kemudian introspeksi diri dan tidak akan pernah mengulangi kesalahan tersebut," imbuhnya.
B.I yang tengah melakukan introspeksi diri pun telah mengirimkan surat permohonan maaf kepada pengadilan pada 24 Agustus 2021.
Tak hanya B.I, sang ayah juga ikut hadir di persidangan tersebut. Tangis sang ayah pecah dan menyalahkan diri sendiri atas perbuatan anaknya. "Aku seharusnya mendidik anakku lebih baik. Itu adalah kesalahanku," terang ayah B.I.
Baca Juga:
Investigasi Berakhir, B.I eks iKON Dinyatakan Negatif Narkoba
Sebagai informasi, B.I membeli narkoba dan LSD pada seorang kenalannya 'A' sejak Mei 2015 hingga April 2016. Kasus ini kemudian mencuat hingga membuat rapper 24 tahun ini hengkang dari iKON pada Juni 2019.
B.I diperiksa polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus narkoba pada September 2019. Kasus tersebut terus bergulir hingga saat ini dan rencananya, sidang putusan akan dijadwalkan pada 10 September 2021.
Baca Juga:
B.I eks iKON Unggah Demo Lagu Baru di SoundCloud, Langsung Trending!
Berita Terkait
Tag
Terkini
-
Ketagihan Makan Piscok dan Nasi Padang, Lucas Wong Janji Bakal Balik Lagi ke Indonesia
-
Serba-serbi Keseruan Fancon Perdana Lucas Wong di Jakarta, dari Perform yang Emosional Hingga Main Kelereng
-
Cha Young Joo, Istri Shin Tae Yong Bikin Gemes Meski Sudah Punya 3 Anak, Kayak ABG!
-
7 Adu Peran Pemain Drama Dare to Love Me, Rom-Com Anyar L INFINITE dan Lee Yoo Young
-
8 Adu Gaya Choi Woo Sung dan Yoon Hyun Soo di Chief Detective 1958, Dua Detektif Pemula yang Tampan