Ade Wismoyo | MataMata.com
Hukum bekam saat berpuasa (Pexels.com/Rodnae Productions)

Matamata.com - Hukum Bekam saat Berpuasa, Boleh atau Tidak?

Bekam cukup populer sebagai pengobatan alternatif yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Tapi pada bulan puasa seperti sekarang, bolehkah melakukan bekam? Tentunya tak sedikit yang penasaran dengan hukum bekam saat puasa.

Masalah hukum melakukan bekam sudah dibahas oleh para ulama, namun dari beberapa riwayat hadits, ternyata ada perbedaan pendapat. Supaya tidak bingung dan ragu tentang kebolehan bekam saat puasa, simak dulu ulasan tentang hukum bekam saat berpuasa berikut. 

Pengertian dan manfaat bekam

Bekam atau hijamah memiliki arti penyedotan dalam hal ini darah yang dilakukan dengan membuat luka atau irisan kecil di permukaan kulit. Lewat luka tadi darah kotor yang ada di tubuh disedot ke luar. Dalam bahasa medis bekam dikenal dengan istilah cupping yang merupakan pengobatan alternatif dan sudah dipraktikkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Bekam memiliki banyak manfaat bagi tubuh antara lain untuk melancarkan peredaran darah, relaksasi, meringankan gejala sakit kepala, demam, hingga mencegah cedera otot. Dilihat dari jenisnya ada dua macam bekam yang dapat dilakukan yaitu bekam basah dan bekam kering. Bekam basah dimaksudkan untuk mengeluarkan darah kotor di dalam tubuh, sedangkan bekam kering tidak menyedot darah. Selain bermanfaat, bekam juga memiliki beberapa efek samping seperti nyeri ringan, rasa tidak nyaman pada tubuh, hingga menyebabkan rasa lemas terutama untuk bekam basah.

Hukum bekam

Ada banyak riwayat yang menjelaskan tentang masalah bekam. Hal itu kemudian menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kebolehan serta apakah bekam membatalkan puasa atau tidak. Jumhur ulama atau mayoritas ulama menyatakan jika melakukan bekam tidaklah menjadi penyebab batalnya puasa.

Ulama yang sepakat dengan pendapat itu antara lain Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i,. Pendapat tiga imam besar tadi juga diikuti oleh sejumlah ulama besar yaitu  Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas'ud, Abu Sa'id Al Khudri, Anas bin Malik, serta sebagian ulama salaf lain.

Walau tidak membatalkan puasa, tapi berbekam ketika berpuasa hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada pendapat Imam Syafi'i yang termaktub dalam  kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab (1996) karya Imam Nawawi.

Riwayat tentang bekam

Hukum makruh untuk bekam ketika puasa tadi diambil dari riwayat yang disampaikan oleh Rafi' bin Khudaij yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam,” (H.R. Tirmidzi).

Akan tetapi meski menyebut jika puasa batal karena bekam, Nabi Muhammad SAW pernah dibekam ketika berpuasa. Seperti diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas yang berkata berkata bahwa "Nabi Muhammad SAW berbekam dalam keadaan berihram dan berpuasa." Kemudian ada riwayat lain yang juga menjadi pertanda jika bekam diperbolehkan serta tidak membatalkan puasa.

Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah, dan mimpi basah (hingga keluar sperma),” (H.R. Tirmidzi dan Baihaqi).

Tiga hadits tadi merupakan hadits shahih yang bisa dijadikan dasar hukum. Tapi tiga hadits tadi memperlihatkan sebuah kontradiksi karena terkesan bertentangan sehingga memunculkan perbedaan pandangan. Padahal sebenarnya tidak ada pertentangan pada ketiganya. Sebab tiga hadits tadi disampaikan dalam situasi berbeda.

Hadits pertama yang menunjukkan larangan berbekam disampaikan karena Nabi Muhammad SAW khawatir jika bekam bisa membuat tubuh lemas. Jika tubuh lemas maka akan memunculkan potensi untuk membatalkan puasa. Adapun bagi orang yang sehat dan bugar serta tidak ada risiko lemas maka bekam boleh dilakukan. 

Hal ini diperkuat dengan hadits lain dari Anas bin Malik yang ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (HR. Bukhari)

Kesimpulan

Berdasarkan penafsiran atas hadits sebelumnya maka jumhur ulama merumuskan jika bekam saat berpuasa hukumnya makruh apabila berpotensi membatalkan puasa karena bisa membuat lemas. Namun bagi umat muslim yang tidak ada keraguan atas puasanya dan tidak akan mengganggu puasa maka diperbolehkan untuk melakukan bekam. Wallahu a'lam bish-shawab.

Semoga informasi tadi bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang hukum berbekam bagi orang yang berpuasa.

Load More