Yohanes Endra | MataMata.com
YouTuber Ferdian Paleka. (YouTube/ferdian paleka)

Kronologi kasus ini lebih lanjut diungkapkan oleh Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya. Ferdian dan dua rekannya, Tubagus Fahddinar Achyar dan M Aidil Fitrisyah, diduga melanggar UU ITE dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Setelah ditangkap, Ferdian Paleka mengungkapkan alasan di balik video prank tersebut. Ia menyatakan bahwa tujuan aksinya adalah untuk mencegah waria dari beraktivitas "mangkal" di bulan Ramadan. Namun, alasan ini juga mendapat kritik karena dianggap tidak beralasan dan merendahkan.

Ferdian Paleka kemudian meminta maaf kepada masyarakat atas kontroversi yang telah ia ciptakan. Ia mengakui kesalahannya dan mengungkapkan penyesalannya atas perbuatan tersebut. Dia juga menyatakan bahwa video prank tersebut hanya ditujukan sebagai hiburan di saluran YouTube-nya tanpa motif untuk menaikkan jumlah pelanggan.

Ferdian Paleka ditangkap polisi di Jalan Tol Tangerang - Merak, Jumat (8/5/2020). [Twitter]

Kasus Ferdian Paleka menjadi peringatan bagi para konten kreator tentang pentingnya tanggung jawab dalam membuat dan membagikan konten di platform digital. Kontroversi ini juga menyoroti perlunya kesadaran akan penggunaan internet yang etis dan bertanggung jawab.

Ferdian Paleka telah menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Sementara para pengguna internet diingatkan tentang dampak dari tindakan mereka di dunia maya, kasus ini juga menjadi ajang refleksi bagi komunitas YouTube dan platform media sosial secara keseluruhan. Sebagai konsekuensi dari peristiwa ini, Ferdian Paleka dan kontroversi yang melibatkan namanya akan menjadi perbincangan yang berlanjut dalam lingkungan digital Indonesia.

Load More