Baktora | MataMata.com
Tangkapan layar TikToker Agos Gemoy saat membuat video klarifikasi. (TikTok/@agosgemoy)

Memang tidak disebutkan permukiman rumah warga atau tempat privat milik masayrakat dilarang untuk dipasangi APK. Artinya kandidat caleg bisa saja memasang APK di sekitar rumah warga. Namun hal itu harus mendapat izin dari pemilik rumah.

Hal itu pun juga dijelaskan oleh Bawaslu. Melalui Komisioner Divisi Penindakan, Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo pemasangan APK di ranah privat harus ada izin dari pemilik.

Ratna Dewi megungkapkan, jika memang warga keberatan dan tak pernah sepakat dengan caleg tertentu yang memasang APK di rumah miliknya, bisa dilaporkan ke KPU atau Bawaslu daerah setempat.

Bahkan warga sendiri yang tak setuju dengan pemasangan APK, termasuk seperti stiker itu bisa dicopot yang tanpa izin dipasang di kediaman mereka.

Terkait sanksi, tidak ada dari Bawaslu yang secara khusus memberikan kepada caleg yang bersangkutan. Hanya saja, APK tersebut boleh diturunkan atau dicopot.

Sanksi bisa dijerat kepada caleg, jika materi APK yang dibuat menyalahi aturan dan dinilai melanggar seperti yang telah dijelaskan di PKPU.

Bisa disimpulkan bahwa pemasangan APK seperti stiker caleg di ruang pribadi warga dapat dilakukan. Asalkan memang sudah mendapat izin dan ada kesepakatan yang jelas.

Load More